JAKARTA, ifakta.co – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta penghentian operasional hingga pembongkaran dilakukan jika terbukti melanggar aturan.
Instruksi itu keluar setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah fasilitas olahraga tersebut berdiri tanpa izin resmi.
Pramono menegaskan, setiap bangunan komersial wajib mengantongi PBG sebelum beroperasi. Ia memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran.
Iklan
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan kami hentikan kegiatannya, dibongkar, dan izin usahanya dicabut. Kami mensinyalir ada sejumlah lapangan yang belum memiliki izin. Angkanya sedang dipastikan oleh Citata,” ujar Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
397 Lapangan Padel Didata
Pemprov DKI kini mendata seluruh lapangan padel yang beroperasi di Jakarta. Data sementara mencatat ada 397 lapangan yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Pemerintah masih mendalami berapa dari jumlah tersebut yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
“Jumlahnya 397 lapangan padel. Kami sedang dalami mana yang punya izin dan mana yang tidak,” katanya.
Pendataan dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sebagai dasar pengawasan serta penegakan aturan tata ruang. Pemprov ingin memastikan seluruh bangunan komersial, termasuk fasilitas olahraga yang sedang tren ini, berdiri sesuai regulasi.
Untuk kasus yang berada di Jakarta Timur, Pemprov mengaku masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah penertiban.
Padel Dilarang Masuk Zona Perumahan
Tak hanya soal izin, Pramono juga memutuskan pembangunan lapangan padel baru tidak boleh lagi berdiri di kawasan permukiman.
Pemprov DKI menetapkan seluruh pembangunan fasilitas padel ke depan wajib berada di zona komersial.
“Perizinan baru untuk lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semua harus di zona komersial,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan ruang kota sekaligus merespons maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Keberadaan fasilitas olahraga komersial di lingkungan residensial disebut berpotensi menimbulkan kebisingan hingga lonjakan aktivitas usaha di tengah permukiman.
Dengan kebijakan ini, peluang penerbitan izin baru di area perumahan resmi ditutup.
(my/my)



