JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar golongan G dan psikotropika yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan periode Januari hingga 1 Februari 2026, petugas membongkar 26 kasus dan mengamankan 30 tersangka. Polisi juga menyita 231.345 butir obat keras dan psikotropika dari berbagai lokasi di Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras secara bebas tanpa resep dokter.
Iklan
“Kami mengamankan 30 tersangka dari 26 kasus. Mereka terbukti menjual obat keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras dan psikotropika seperti Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, Pil Koplo, dan Triex dengan total mencapai 231.345 butir.
AKBP Sambo menegaskan, langkah ini menjadi upaya preventif Polres Metro Jakarta Barat untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap menjadi pemicu tawuran dan kenakalan remaja.
“Penyalahgunaan obat keras ini sering menjadi pemicu tawuran. Kami ingin mencegah dampaknya dan menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(my/my)



