Lahat, Ifakta.co – Polres Lahat memberikan hak jawab terkait pemberitaan di media online lematang pos dan Lubaiaktual.com pada 10 November 2025, mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan yang disebut ditolak oleh pihak kepolisian. Klarifikasi ini disampaikan melalui Humas dan Satreskrim Polres Lahat untuk meluruskan informasi yang beredar.

Menurut keterangan resmi, Deka Mandala Putra, selaku penerima kuasa dari pemilik lahan yang merasa dirugikan, telah mendatangi Polres Lahat untuk membuat laporan terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di area Tapusan, Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat. Namun, sebelum laporan diterima, Deka diarahkan untuk mengikuti proses konseling di piket Reskrim.

“Konseling ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, menganalisis bukti awal, serta memberikan konsultasi mengenai prosedur hukum yang tepat,” ujar perwakilan dari Satreskrim Polres Lahat. Proses konseling ini juga berfungsi sebagai filter awal untuk memastikan laporan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum ditindaklanjuti.

Iklan

Dalam proses konseling, Deka membawa sejumlah bukti, termasuk surat jual beli yang diketahui oleh kepala desa pada tahun 1999, surat pengaduan masyarakat (Dumas), dan surat kuasa melapor. Namun, setelah dilakukan penelaahan, surat jual beli tersebut merupakan surat di bawah tangan yang secara hukum memiliki kekuatan yang lemah dan berpotensi menimbulkan sengketa.

“Surat jual beli di bawah tangan tidak memenuhi syarat formal hukum pertanahan dan tidak dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah atau balik nama hak milik,” jelas pihak Polres Lahat. Mereka menambahkan bahwa surat jual beli yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Deka diarahkan untuk membawa Dumas ke Seksi Umum (SIUM) Polres Lahat dengan didampingi petugas piket Reskrim. Namun, Deka disebut tidak menerima penjelasan tersebut dan menyampaikan pernyataan yang kurang pantas sebelum meninggalkan kantor polisi.

Menanggapi pemberitaan yang ada, Kanit Pidsus Polres Lahat menghimbau kepada media online untuk melakukan verifikasi berita sebelum dipublikasikan. “Pemberitaan sepihak yang tidak sesuai fakta dapat dianggap sebagai tindak pidana sesuai UU ITE,” tegasnya. Pihaknya juga mengingatkan tentang pentingnya memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan sesuai dengan UU Pers.

Selain itu, Polres Lahat juga menekankan bahwa media online harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, seperti memiliki badan hukum, terdaftar di Kementerian Kominfo, dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Lahat berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berimbang. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional dan transparan kepada masyarakat.