PALEMBANG, ifakta.co – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Febrianto, pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) alias AP, yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025).
Pelaku ditangkap di Desa Sido Mulya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat dilakukan penangkapan, Febrianto sempat melawan dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betisnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena kesal setelah ditolak berhubungan badan untuk kedua kalinya.
Iklan
“Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Mereka sepakat bertemu dan menentukan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan,” ujar Johannes, Kamis (16/10/2025).
Johannes menambahkan, pelaku juga merampas motor dan telepon genggam milik korban. Handphone korban dibuang ke sungai dalam perjalanan pulang ke rumah pelaku di kawasan Muara Padang, sementara sepeda motornya ditemukan tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Motif pelaku karena kesal disuruh keluar dari kamar. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur lain,” tutupnya.
