Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono saat menerima dua Raperda dari Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam rapat paripurna, Selasa(20/5).(Poto: istimewa).
Nganjuk, ifakta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dalam rangka menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diyakini akan menjadi landasan penting pembangunan lima tahun ke depan. Rapat tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Nganjuk, Selasa (20/5/2025).
Dua Raperda yang dibahas meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Desa.
Iklan
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, didampingi Wakil Ketua I Ulum Basthomi, dan dihadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan dari Pansus I terkait RPJMD dan Pansus III terkait Raperda Desa.
Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono menegaskan pentingnya dua Raperda tersebut dalam menciptakan arah pembangunan yang jelas dan terukur.
“RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan jangka menengah Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Tatit.
Menurut Tatit, pembahasan dua regulasi penting ini merupakan wujud komitmen DPRD dan Pemkab Nganjuk dalam membangun daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan bahwa RPJMD ini disusun dengan pendekatan menyeluruh yang mengintegrasikan berbagai aspek strategis, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta partisipasi publik.
“Visi kita adalah ‘Nganjuk Melesat Maju dan Sejahtera’. Semua arah pembangunan lima tahun ke depan bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelas Marhaen.
Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tapi bentuk nyata dari tanggung jawab pemerintah dalam menjawab tantangan daerah seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, hingga isu lingkungan.
Marhaen juga memaparkan bahwa Raperda Desa yang sedang direvisi akan mengalami sejumlah perubahan, termasuk penambahan tujuh pasal baru, revisi pada 17 pasal lama, serta penyesuaian dua pasal penjelas.
“Revisi ini diperlukan untuk menjawab dinamika dan tantangan desa saat ini, sekaligus mendorong pemberdayaan yang lebih optimal,” terangnya.
Di akhir pernyataannya, Marhaen berharap proses pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang berkualitas serta benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Nganjuk.
“Semoga ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Nganjuk ke depan. Kami mohon dukungan semua pihak, terutama masyarakat,” pungkasnya.
(may).
