Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PRABUMULIH -, ifakta.co, Salah satu perusahaan swasta PT. IWD di Kota Prabumulih diduga telah melakukan penahanan ijazah karyawan dan juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap beberapa karyawan, juga termasuk  belum dibayarkan upah (gaji) karyawan selama 2 (dua) bulan terakhir ini.

Kejadian ini terungkap bermula dari ‘ Karyawan dengan inisial R telah melaporkan perihal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih beberapa hari yang lalu Pada (22/04/2025).

“Dalam keterangannya ‘ R, Mengaku, Saya sudah mengajukan surat pengaduan ke Disnaker terkait perselisihan ketenagakerjaan dengan perusahaan tempat saya bekerja selama ini,” ujar R (nama disamarkan).

Sementara itu ” Ketika Pihak PT. IWD saat dikonfirmasi melalui bagian administrasi menjelaskan dan membenarkan bahwa karyawan atas nama R, benar telah berstatus PHK dengan alasan yang bersangkutan melanggar SOP, pihak admin juga membenarkan tentang adanya penahanan ijazah yang dimaksud,” jelas admin saat di mintai Keterangannya oleh, awak media.

Sedangkan jika kita kutip dari “Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 159 / PUU-XXII / 2024 nyatakan bahwa setiap perusahaan dilarang untuk menahan ijazah bagi karyawan dan/atau pegawainya.

Baca juga :  Warga Desa Muara Sungai Keluhkan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan

Selain itu, berdasarkan penelusuran dan investigasi awak media diduga bahwa perusahaan atas nama PT. IWD Depo Prabumulih belum terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih termasuk izin operasional dan domisilinya. Sehubungan dengan hal tersebut awak media akan kawal proses mediasi melalui Bipatrit Dinasker Kota Prabumulih yang akan diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 nanti.

Diharapkan dari kejadian ini, tidak ada lagi penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan apapun, karena hal tersebut telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Baca juga :  Bukit Asam (PTBA) Raih Predikat Great Place To Work®️

Karena ” Penahanan ijazah karyawan dan PHK sepihak oleh perusahaan bisa menjadi masalah hukum jika dilakukan tanpa persetujuan karyawan atau melanggar hak-hak karyawan. 

Penahanan ijazah secara sepihak dianggap pelanggaran HAM dan dapat dilaporkan. PHK sepihak juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat berujung pada tuntutan pesangon. 

Hingga berita ini di terbitkan Awak media telah melakukan Tupoksinya dengan Konfirmasi ke berbagai pihak terkait lainnya.

Berita Terkait

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat
Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H
Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Malam Libur Kenaikan Isa Almasih dan Cuti Bersama, Polsek Rambang Gelar Razia KRYD
Optimalkan Lahan Pekarangan, Polsek Prambon Dukung Ketahanan Pangan Warga
Sertijab Kasi Intel Kejari Muara Enim Pada Kejaksaan Negeri Muara Enim Tahun 2025 Arsitha Agustian Gantikan Anjasra Karya

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:46 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:34 WIB

Maraknya Peredaran Ciu di Kota Prabumulih Meresahkan Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:35 WIB

Bukit Asam (PTBA) Bekali 90 Juru Sembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 1446 H

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:21 WIB

Pemkab Nganjuk Bentuk Tim Khusus Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB