JAKARTA, Ifakta.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (heavy duty vehicle) yang berlangsung di KBN Kawasan Marunda,Selasa, (11/3/2025)
KBN kawasan Marunda dipilih karena selain merupakan kawasan industri, di lingkungan ini banyak beroperasi kendaraan kategori N dan O (kategori berat) beroperasi yang berpotensi sebagai penyumbang terbesar polusi udara.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita akan bersama-sama menyusun rencana yang lebih detail dan sistematis. Tentunya, kami akan terus melakukan uji emisi ini secara berkelanjutan, dari kawasan ke kawasan lainnya,” ujar Menteri Hanif, Selasa (11/3).
Dikatakannya, pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pasal 210 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Ke depan penegakan hukum bagi kendaraan yang melanggar UU bisa dikenai sanksi hukum ataupun denda. Denda bukan ditujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Namun penerapan dilakukan secara cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok.
“Harus diingat, uji emisi di jalanan bisa menambah kemacetan semakin parah,” kata Menteri LH.
Untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta, perlu tindakan kolektif. “Semua upaya yang kita lakukan harus bisa menggerakkan semua pihak. Kami juga memperkirakan kualitas udara akan menurun selama musim kemarau, sehingga penurunan emisi ini harus dilakukan secara maksimal,” katanya.
Kawasan industri, pool kendaraan berat yang dipandang memberikan dampak signifikan polusi udara akan menjadi prioritas utama dalam upaya pengurangan emisi udara di Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya untuk memandatkan keberadaan stasiun pemantauan kualitas udara di kawasan industri sebagai salah satu langkah menekan sumber pencemar udara di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami tadi sudah minta pada Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk kemudian mencoba memandatkan ada stasiun pemantauan kualitas udara di skala kawasan-kawasan industri ini. Ini sebagai indikator,” kata Menteri LH.
“Nanti begitu indikatornya buruk saya akan turun ke industri-industri yang menurut indikasi kami menyebabkan udara ambien itu terganggu,” jelasnya.
Menteri LH mengingatkan para pelaku industri bahwa jika terbukti mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Mengingat polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan mempengaruhi kesehatan dari 30 juta jiwa yang tinggal di wilayah tersebut, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

Pada kesempatan tersebut Menteri LH mengakhiri kegiatan dengan melihat dari dekat pengujian emisi kendaraan angkutan truk dan kontainer gandeng. Dari sebanyak 5 dari 150 yang diuji coba pagi itu, 4 di antaranya (80%) tidak melampaui standar baku mutu emisi.
(Jojo)