PRABUMULIH -ifakta.co. Sudah hampir 2 bulan surat peringatan yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih selaku penegak Perda kepada PT. MU dengan surat Nomor : 900 / 09 / SATPOL.PP.2025 tanggal 08 Januari 2025 perihal Surat Teguran Untuk Penghentian Operasional Gedung / Bangunan, namun sampai dengan pemberitaan hari ini belum ada tindaklanjutnya (11/03/2025).
Surat teguran Sat Pol PP Kota Prabumulih yang berisi tentang penghentian segala macam bentuk kegiatan / operasional di dalam atau disekitar area gedung sampai dengan adanya kejelasan terkait surat izin dimaksud seakan tidak digubris oleh pihak perusahaan atau memang pemerintah Kota Prabumulih yang enggan untuk mengambil tindakan tegas ???
Sehubungan dengan hal tersebut, sampai saat ini Kasat Pol PP Kota Prabumulih tidak dapat dikonfirmasi terkait dengan tindaklanjut surat yang telah dilayangkan sebelumnya. Ketua DPK LAKRI Prabumulih Fandri Heri Kusuma mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada respon dan tanggapan yang serius dari pihak PT. MU tersebut atas surat teguran yang telah dilayangkan Sat Pol PP Kota Prabumulih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya, sampai dengan saat ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan memang belum ada respon maupun tanggapan yang serius dari pihak perusahaan termasuk pemerintah Kota Prabumulih yang terkesan abai dan dibiarkan berlarut-larut ” ujar Fandri saat dimintai keterangan.
Fandri juga meminta Cak Arlan sebagai Walikota Prabumulih terpilih untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) tersebut, yang merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Walikota dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi bangunan gedung tersebut yang diduga telah melanggar Perda Kota Prabumulih.
” Kami dari LAKRI mendesak Walikota dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi pembongkaran bangunan gedung yang kami duga telah melanggar Perda tersebut, karena sampai dengan saat ini berdasarkan informasi dan hasil pantauan kami masih ada kegiatan / operasional perusahaan di dalam maupun disekitar bangunan gedung tersebut ” tegas Fandri.
Dalam hal ini, LAKRI berharap Pemerintah Kota Prabumulih mengambil sikap tegas dan tidak bertele-tele terhadap keberadaan PT. MU yang diduga kuat telah melanggar Perda.
Adapun Perda yang telah dilanggar oleh PT. MU yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014 – 2034 dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Fandri, pihak PT. MU telah “mengangkangi” dan bahkan melecehkan Pemerintah Kota Prabumulih dengan tidak mengindahkan surat peringatan dari Sat Pol PP Kota Prabumulih, untuk itu LAKRI meminta Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera mengambil sikap tegas dengan melakukan eksekusi agar pimpinan dan/atau pihak yang bertanggungjawab mengklarifikasi terkait perizinannya kepada pemerintah kota.
” Kita mendesak agar Walikota Prabumulih segera mengambil sikap tegas atas keberadaan PT. MU di Kota Prabumulih yang kami anggap telah “mengangkangi” atau “melecehkan” Pemerintah Kota Prabumulih ” tegas Fandri.
Kedepan Fandri berharap agar Walikota dan Wakil Walikota terpilih dapat menertibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang ada dan beroperasional di Prabumulih, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Prabumulih.