Terduga kasus tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Banarankulon eks Kades Mujiono, saat menjalani pelimpahan tahap ll di Kejari Nganjuk di dampingi kuasa hukumnya.(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co – Dugaan kasus korupsi dana APBDes yang dilakukan oleh Mujiono, eks Kades Banarankulon saat ini telah memasuki tahap P-2 (penyerahan tahap ll).
Hal itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nganjuk dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara tindak pidana korupsi APBDes Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dari penyidik Kejari Nganjuk kepada penuntut umum Kejari Nganjuk, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dalam pemberitaan ifakta.co sebelumnya, diketahui Mujiono diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023, dan saat ini tersangka telah dinonaktifkan sebagai Kades Banarankulon.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya dalam keterangan pers-nya menjelaskan, bahwa tersangka, Mujiono kala itu tengah menjabat sebagai Kades Banarankulon periode 2020-2023, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa.
Menurutnya, modus yang dilakukan Mujiono adalah dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352.127.978,86,” terang Koko.
Koko Roby juga menjelaskan atas audit tersebut, tersangka Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sesuai dengan nominal diatas.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka akan dijerat dengan Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga telah menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSD Nganjuk dan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejari Nganjuk, yaitu Kantor Hukum Ruddy & Partners.
Kemudian, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Nganjuk.
“Kejari Nganjuk dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya guna proses persidangan,” tambahnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkas Koko Roby Yahya.
(MAY).