Memasuki Tahap ll , Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Banarankulon Segera Dilimpahkan ke PN Surabaya

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga kasus tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Banarankulon eks Kades Mujiono, saat menjalani pelimpahan tahap ll di Kejari Nganjuk di dampingi kuasa hukumnya.(Poto: istimewa).

NGANJUK ifakta.co – Dugaan kasus korupsi dana APBDes yang dilakukan oleh Mujiono, eks Kades Banarankulon saat ini telah memasuki tahap P-2 (penyerahan tahap ll).

Hal itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Nganjuk dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara tindak pidana korupsi APBDes Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dari penyidik Kejari Nganjuk kepada penuntut umum Kejari Nganjuk, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dalam pemberitaan ifakta.co sebelumnya, diketahui Mujiono diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023, dan saat ini tersangka telah dinonaktifkan sebagai Kades Banarankulon.

Baca juga :  Jajaran KPKN Indonesia Sambangi BNN Muara Enim

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya dalam keterangan pers-nya menjelaskan, bahwa tersangka, Mujiono kala itu tengah menjabat sebagai Kades Banarankulon periode 2020-2023, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan fisik desa.

Menurutnya, modus yang dilakukan Mujiono adalah dengan mengelola sendiri anggaran tersebut, membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, dan melakukan mark-up pada anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352.127.978,86,” terang Koko.

Baca juga :  IPSI Kertosono Pasang Banner Ucapan Ramadan, Kapolres Nganjuk: Bentuk Solidaritas dan Komitmen Jaga Kondusifitas

Koko Roby juga menjelaskan atas audit tersebut, tersangka Mujiono telah membayar dan mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sesuai dengan nominal diatas.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka akan dijerat dengan Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga telah menjalani tes kesehatan oleh tim dokter RSD Nganjuk dan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Kejari Nganjuk, yaitu Kantor Hukum Ruddy & Partners.

Baca juga :  Isi Ramadan dengan Ibadah, Polwan dan ASN Polres Nganjuk Rutin Tadarus di Masjid Al- Ikhlas

Kemudian, dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Nganjuk.

“Kejari Nganjuk dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya guna proses persidangan,” tambahnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkas Koko Roby Yahya.

(MAY).

Berita Terkait

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter
Pimpinan Perusahaan Berang PT. Grup Makmur Media Disalahgunakan Oknum
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj
Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI
Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025
Ciptakan Keamanan, Polsek Gondang Gelar Patroli Ngabuburit Jelang Berbuka
Ketua Umum Zona Merah Group Bersama Ormas MB-PKRI Pertanyakan Aset Inventaris RSUD dr. H.M. Rabain Muara Enim Senilai 10 milyar
BPBD Kota Prabumulih Bersama Warga, Lakukan Pencarian Korban Meninggal Terbawa Arus Sungai Kelekar

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:38 WIB

Bencana Banjir Landa Desa Gunung Megang Dalam: Ketinggian Air Capai Lebih Dari Satu Meter

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:28 WIB

Pimpinan Perusahaan Berang PT. Grup Makmur Media Disalahgunakan Oknum

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:06 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Cetak Wartawan Masa Depan, PWI Nganjuk- PC PMII Gelar Diklat Jurnalistik dalam Rangkaian HPN 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB