MUARA ENIM – ifakta.co- Perhimpunan Tambang  Batuan  Sumatera  Selatan (PTBSS) saat ini  tengah menyoroti kegiatan usaha Pengadaan Material batuan untuk pembangunan jalan hauling pertambangan batu bara milik PT RMKO (Royaltama  Mulia Kontraktorindo) di  Kabupaten Muara Enim.

Bukan tanpa alasan hal ini  berdasarkan laporan dan keluhan dari keanggotaan yang tergabung PTBSS sebagai Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batuan yang berdomilisi melakukan kegiatan berusaha di Kabupaten Muara Enim,  

Hal tersbut disampaikan Tarmizi selaku Ketua Harian PTBSS kepada  awak media. Menurutnya dasar hukum terkait UU,, Perpres, Peraturan Gubernur sampai Peraturan Daerah melalui surat edaran Bupati jelas mengatur tentang Penggunaan Material material bukan logam dan batuan untuk Pekerjaan Konstruksi 

Iklan

“PT. RMKO saat ini sedang melakukan perawatan dan pembuatan jalan pertambangan yang membutuhkan batu bangunan. Namun batu bangunan tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 35 dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h,” ungkapnya.

Selain itu menurutnya   Vendor atau Suplier  batu bangunan PT. RMK Diduga  tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara dalam pasal 35 ayat (3) huruf g dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h.

“Akibat batu bangunan project jalan  tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim  Nomor 600/473/VI/2024 tentang penggunaan material mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Pekerjaan Konstruksi, menyebabkan serapan pajak daerah dan PAD Kabupaten Muara Enim berkurang dari sektor pajak ” tegasnya. (16/2/2025)

Lebih lanjut Tarmizi membeberkan dengan demikian  PT. RMKO tidak memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim. 

“Dengan ini PT RMKO dan Vendor berpotensi melakukan tindak pidana  dalam Pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus milyar rupiah),” pungkasnya

Terkait Hal tersebut PTBSS  telah melayangkan surat untuk meminta  klarifikasi dari PT RMKO termasuk surat telah di tembuskan ke instansi dan institusi yang berwenang, 

Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi klarifikasi  PT RMKO meski awak media telah mencoba menghubungi dan mengkonfirnasi Kepala Teknik Tambang Agung Prasetyo dan kepala Logistik Fernades PT RMKO melalui nomor WhatsAppnya. (tim)