BEKASI, Ifakta.co – Kapolsek Jatisampurna, Iptu Didik Tri Maryanto, S.H., memimpin apel pengamanan eksekusi dan pengosongan rumah di Perumahan Cibubur Residence, Cluster Pine Wood Blok D1 No. 2 RT 07/18, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa, 5 November 2024. Apel yang dimulai pukul 09.00 WIB ini digelar di halaman Blok D perumahan tersebut dan melibatkan personel gabungan dari tiga pilar, yakni TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
Sebanyak 62 personel gabungan hadir dalam apel tersebut, terdiri dari 15 personel Polsek Jatisampurna, 10 personel Kodim 0507 Bekasi, 15 personel Polres Metro Bekasi Kota, 10 staf Kecamatan Jatisampurna, 3 staf Kelurahan Jatisampurna, dan 9 personel Pengadilan Negeri Bekasi. Apel dipimpin bersama oleh Juru Sita PN Bekasi, Ranta T., S.H., PS. Kasubag Dalops Polrestro Bekasi Kota, AKP Fatholi, dan Kapolsek Jatisampurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Fatholi dalam arahannya menyampaikan tujuan apel, yaitu untuk mengamankan jalannya eksekusi yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Beliau menekankan pentingnya menjaga kelancaran, keselamatan, dan etika selama proses eksekusi berlangsung. Seluruh personel yang terlibat bertugas membantu tim dari Pengadilan Negeri Bekasi sesuai rencana yang telah dikoordinasikan sebelumnya.
Kapolsek Jatisampurna, Iptu Didik Tri Maryanto, S.H., menambahkan arahan agar pengamanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa tugas TNI-Polri hanya sebatas pengamanan dan tidak terlibat dalam proses pemindahan barang. Personel juga diminta untuk mengawal petugas Pengadilan Negeri Bekasi saat pembacaan surat eksekusi guna memastikan keamanan dan kelancaran proses tersebut.
(FA)