Pertamina Diminta Periksa SPBU 34.15519 di Jl.Cadas Lantaran Diduga Jual Pertalite ke Derijen

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan roda tiga viar beli pertalite menggunakan derijen di SPBU jalan Cadas-Kukun Pasar Kemis (Foto:ifakta.co/cil)

Kendaraan roda tiga viar beli pertalite menggunakan derijen di SPBU jalan Cadas-Kukun Pasar Kemis (Foto:ifakta.co/cil)

TANGERANG, ifakta.co – PT. Pertamina (Persero) diminta untuk memeriksa dan menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), No. 34.15519 yang berada di jalan Cadas-Kukun Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang lantaran diduga selewengkan bahan bakar minyak (BBM), jenis pertalite ke wadah jerigen.

Pantauan ifakta.co, sejumlah kendaraan roda tiga Viar dengan membawa sejumlah derijen nampak tengah mengantri di dispenser untuk mengisi pertalite.

Namun yang pantut disayangkan, operator dispenser nampak lebih mengutamakan pelanggan yang membeli dengan derijen.

Saat dikonfirmasi, operator dispenser enggan memberikan keterangan terkait sejumlah antrian motor viar yang mengisii pertalite dengan menggunakan derijen.

Berdasarkan keterangan, mereka yang mengisi pertalite menggunkan derijen akan dijual secara eceran menggunakan botol.

“Mau diecer lagi bang,” ujarnya.

Mereka juga memgaku memberikan uang tips kepada operator setiap membeli beberapa kali bali.

“Kalo di pom bensin sini saya mengisi 4 – 5 kali bang, karena kita keliling dan mampir kesini bang. kadang kita kasih tips ke operator Rp3 ribu, operator gak minta cuma inisiatif aja, pokoknya diam-diam aja gitu kasih pas bayar,” imbuhnya.

Baca juga :  Kampus Hukum STIH PAINAN Resmi Hadir di Desa Kohod

Ketika disinggung dengan surat rekomendasi pembelian dengan jerigen. Dirinya hanya diam dan terus melanjutkan mengisi jerigen.

Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Darsuli, SH meminta kepada PT. Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU nakal tersebut.

“Bila perlu segel sekalian, jangan dikasih ampun,” ujarnya, Selasa.(24/9).

Sebagaimana diketahui, pengisian bbm dengan jerigen telah dilarang oleh pemerintah kecuali memiliki surat rekomemdasi dari kepala desa, itupun untuk keperluan tani dan nelayan.

Baca juga :  Menunggu Grand Opening, Loccaa Bar dan Resto Santuni 50 Anak Yatim-Piatu

Sementara itu undang-undang pelarangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. 

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

 (acl)

Berita Terkait

150 Anggota Persatuan Pensiunan Indonesia Cek Kesehatan dan Ikut Seminar
KPU Tangerang Mulai Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pj Sekda: KORPRI Perekat dan Pemersatu Bangsa
Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024
Jurnalis Bersama Warga Tangerang, Akan Gelar Aksi Peringatan Hari Pembebasan Internasional Untuk Palestina
Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
Kantor Desa Pagenjahan Diduga Curi Listrik, Warga Minta PLN Lakukan Sidak
Apel Konsolidasi, Kapolresta Tangerang Apresiasi PAM Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:43 WIB

150 Anggota Persatuan Pensiunan Indonesia Cek Kesehatan dan Ikut Seminar

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:34 WIB

KPU Tangerang Mulai Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:41 WIB

Pj Sekda: KORPRI Perekat dan Pemersatu Bangsa

Senin, 2 Desember 2024 - 21:30 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Jambore Sanitasi Sekolah SMP 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 17:56 WIB

Jurnalis Bersama Warga Tangerang, Akan Gelar Aksi Peringatan Hari Pembebasan Internasional Untuk Palestina

Berita Terbaru

Regional

Pj Sekda: KORPRI Perekat dan Pemersatu Bangsa

Selasa, 3 Des 2024 - 12:41 WIB