Selundupkan Satwa Liar, Kejari Kota Tangerang Tahan WNA

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima berkas penyerahan tahap 2 (dua) tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta terkait ekspor satwa liar dilindungi, Kamis (28/11/2024)

Tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) selundupkan berbagai macam satwa liar yang diantaranya puluhan ekor burung  yakni, 12 ekor burung Maleo Senkawor, 2 Burung Cendrawasih Mati Kawat, 6 ekor Burung Cendrawasih Belah Rotan, 7 ekor Burung Kolibri Black Sunbird, 3 ekor Burung Kolibri Kelapa

Adapun, para tersangka yang diamankan diantaranya : Balakrishnan Rajagopal, Ashok Kumar Kaniapan, Selvakumar Subramanian, Vijayaraj, Srinivasan, Sankar Selvam, dan Balachandran Shanmugam yang merupakan warga negara India. Sedangkan, Gamal Mohamed Abdelghani warga negara Mesir

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah disembunyikan dalam Koper dan disamarkan dengan Pakaian dan Makanan (False Concealment), tanpa disertai pemberitahuan barang ekspor dan tanpa disertai dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari Karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) dari BKSDA

Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H, Kasi Intel Kejaksaan kota Tangerang menerima penyerahan bukti dan tersangka dari kantor Bea Cukai Soetta,

” Bahwa pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima Penyerahan Tanggung  Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari PPNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta di ruang Tahap 2 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait telah mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa satwa yang dilindungi yang termasuk Appendiks I (hasil penangkaran), Appendiks II, dan Appediks III dan dalam mengeluarkan barang ekspor, ” Ujarnya, dikantor Kejaksaan, Kamis (28/11/2024)

Baca juga :  Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Lebih lanjut, ia menegaskan para pelaku diancam kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda miliyaran rupiah,

” Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sepuluh pelaku sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang –undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar, ” pungkasnya

Baca juga :  Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Pimpin Apel Kesiapan PAM TPS Pilkada 2024 Wilayah Polsek Pasar Kemis

Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024. di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Turut hadir dalam rangkaian kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin, S.H., M.H, Mayang Tari SH, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pada Bidang Pidsus Kejari Kota Tangerang, Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dan Sutikno Kepala Bidang P2 Bea Cukai.

Berita Terkait

HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane
Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok
Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang
Soal Kasus dugaan Penganiayaan Oknum Kepala sekolah, Kinerja Polres Tangsel Jadi Sorotan Aktifis
Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
Wamenekraf Bertemu Wamen Koperasi, Bahas Kolaborasi Antar Kementerian
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:09 WIB

HUT Kota Tangerang Ke-32, Pemkot Bersama Pegiat Lingkungan Gelar Plogging dan Bebersih Cisadane

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:20 WIB

Promo Awal Tahun 2025 Wahana Kolam Renang Annisa Jaya Water Park Desa Cibetok

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:58 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:31 WIB

Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang

Senin, 20 Januari 2025 - 23:17 WIB

Soal Kasus dugaan Penganiayaan Oknum Kepala sekolah, Kinerja Polres Tangsel Jadi Sorotan Aktifis

Berita Terbaru