1 Bulan Jadi DPO, Pelarian Buron Bang Jago yang Rampas Ponsel Sejoli Berakhir di Tangan Polsek Gropet

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat konferensi pers pengungkapan kasus begal ponsel sejoli di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Foto: Ifakta.co)

Polisi saat konferensi pers pengungkapan kasus begal ponsel sejoli di warteg kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Polsek Grogol Petamburan tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah Warteg kawasan Jelambar, Jakarta Barat.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (10/06) lalu. Aksinya tersebut terekam jelas CCTV Warteg, sehingga beredar di media sosial.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan hilangnya satu buah Handphone. Kini, dua tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pria ‘bang jago’ bergolok RF alias Ryan Fauzi yang merampas ponsel (HP) ditangkap pada Senin (8/7) di Kuningan, Jawa Barat.

Sedangkan Andi Subambang bertindak sebagai joki yang membawa motor di area luar Warteg ditangkap pada Rabu (10/7) dini hari diwilayah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :  Aktivis Kebijakan Publik Ingatkan Widya Andescha Jangan Asal Tuduh Wartawan Buat Berita Palsu

Adapun, motif tersangka mencuri ponsel untuk tambahan jajan minuman keras.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menyebutkan bahwa penangkapan para pelaku membutuhkan waktu lantaran pada saat kejadian wajah para pelaku viral di media sosial dan mengetahui sudah di identifikasi oleh pihak Kepolisian.

“Dengan viralnya wajah mereka di media sosial dan mengetahui mereka sudah di identifikasi oleh pihak kepolisian, mereka melarikan diri,” ungkap Wibisono yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Muhammad Afrino Tamara, saat Pres Conference di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (10/7/2024) siang.

Dari hasil penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku, pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Pajagalan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Baca juga :  Untuk Kedua Kalinya, Widya Andescha Mangkir dari Agenda Mediasi

“Pelaku bernama Ryan Fauzi yang mengacungkan golok berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dimana kita juga bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat,” terangnya.

Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan satu unit motor yamaha mio warna putih yang digunakan pada saat kejadian.

Usai menangkap pelaku, Polisi membawa pelaku ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, pelaku atas nama Ryan digiring ke pinggir kali di Jalan Tubagus Angke untuk mencari pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksinya.

Namun tak di sangka-sangka, pelaku melakukan perlawanan untuk melarikan diri, dari situlah polisi mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Baca juga :  Polres Ngawi Amankan 3 Oknum Pesilat Terduga Lakukan Pengeroyokan

Wibisono mengungkapkan, dari hasil keterangan kedua pelaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhannya.

“Jadi pada saat kejadian, kedua pelaku sedang mabuk-mabukan, makanya berani bertindak nekat untuk memenuhi kebutuhannya dan atau kebiasaannya,” ujarnya.

“Pekerjaan mereka ini pengangguran dan pekerja serabutan, jadi tersangka RF ini sering bekerja juga di tempatnya tersangka AS yang dimana AS ini bekerja di bengkel, ya jadi sering membantu RF dan mereka berdua kebetulan juga rumahnya saling bertetangga di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara,” tukasnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka Ryan Fauzi dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru