BALI, ifakta.co – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania bernama Mkude Agness Cynsnatus (Chery), dan Agness Mathew Andpew (Mima) dideportasi dari Indonesia gara-gara melebihi batas izin tinggal atau overstay di Bali.
Dari pengakuan ke dua orang WNA itu ialah overstay di Pulau Dewata Bali lantaran mereka di tipu oleh oknum agen layanan perpanjangan pasport.
Akan tetapi, ke 2 orang WNA Tanzania tersebut tidak tahu kepada siapa harus melaporkan kejadian penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ke dua WNA itu telah membuat surat dengan menggunakan bahasa Swahili dan diterjemahkan dalam bahasa inggris serta bahasa Indonesia kepada Kedutaan Tanzania di Jakarta.
“Ada banyak korban-korban lain dari agen tersebut, agen tersebut hanya mengambil uangnya tetapi tidak memperpanjang visa atau ijin tinggalnya,” ujar salah seorang WNA berkebangsaan Tanzania, Chery kepada wartawan, Sabtu (20/04/2024).
Sementara itu, Chery sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan oleh Agen terhadap dirinya.
Lanjut Chery menyampaikan bahwa sebenarnya selama di Indonesia dirinya sangat nyaman meski biaya hidup jauh lebih mahal dari pada di Tanzania.
Chery pun berharap kepada pihak Konsulat agar menindak lanjuti pelaku penipuan tersebut untuk diproses secara Hukum yang berlaku di indonesia.
Sebagai informasi, ke dua WNA Tanzania tersebut akan di Deportasi Minggu Depan, saat ini masih menunggu pembelian Tiket menuju Tanzania.
Bahkan saat ini ke dua orang WNA Tanzania masih diamankan oleh pihak Imigrasi di Rumah Deteni Imigrasi Denpasar, Jl. Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui, Masa berlaku Paspor Chery tertanggal 30 April 2031. Over Stay pada 21 Maret 2023 (1 tahun 4 hari).
Sedangkan Mima, Masa Berlaku Paspor tertanggal 19 Oktober 2030. Over Stay pada 28 Febuari 2023 (1 tahun26 hari).
Selain itu, Agen yang diduga telah menipu Chery hingga Mima yakni Mr. Drammeh Hagie di bilangan Jakarta Barat dan Suleman Bangura di Jakarta Pusat.