JAKARTA, ifakta.co – Gerai Pizza Hut yang terletak di Cinere, Depok, Jawa Barat diduga menjual pizza yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi berdasarkan peraturan manajemen Pizza Hut. Hal ini dikatakan oleh salah seorang karyawan yang pernah bekerja (eks) di gerai pizza tersebut.
“Pizza tersebut dibuat jam 9:30 lalu jam 18:00 keluar dijual ke konsumen tanpa di input ke komputer,” ucap narasumber yang juga bekas karyawan namanya minta dirahasiakan, kepada ifakta.co, Senin (4/24).
Sumber mengatakan, beberapa kejadian pizza yang seharusnya tidak untuk dijual ke konsumen karena telah habis masa waktu jualnya, namun oleh salah satu manajer malah dijual ke konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tepatnya pada 17 Desember 2023 ada dua loyang pizza yang seharusnya tidak dibenarkan untuk dijual. Kemudian pada 25 Desember kejadian serupa terulang kembali, ada dua loyang pizza tidak layak jual tapi dijual. Itu semua diketahui manager area. Karena pizza tersebut tidak di input,” jelasnya.
Menurutnya sebatas dia tahu, sudah dua kali kejadian itu dilakukan jadi jumlahnya ada empat loyang.
Dikatakannya, bahwa standar operasional prosedur (SOP) manajemen Pizza Hut adalah hanya pizza yang masih panas/hangat alias yang baru diambil dari pemanggang (oven) yang bisa langsung dijual konsumen.
“SOPnya sih dari pemanggang (oven) langsung dijual atau disajikan ke konsumen,” ujar sumber eks karyawan itu.
Menanggapi hal itu, Ahli K3 dan Konsultan Sertifikasi Tony H Baharuddin mengatakan, sebagai pemegang lisensi merek dagang yakni PT. Sarimelati Kencana Tbk, tentunya bisa menyikapi secara terbuka.
“Perusahaan harus bisa menjelaskan standar SOP terhadap makanan yang sudah melebih batas waktu untuk dikonsumsi,” Jelas Tony.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak Pizza Hut Cinere Depok, Jawab Barat belum memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang disampaikan ifakta.co.
(jo/my)