SERANG, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda) senilai Rp163,4 miliar. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas penjaminan kredit, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Usulan tersebut disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terkait Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Banten (Perseroda) di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Andra Soni menegaskan bahwa penyertaan modal daerah tidak boleh sekadar menjadi penambahan investasi pemerintah. Kebijakan tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dikelola secara akuntabel, serta menghasilkan dampak ekonomi yang terukur dan berkelanjutan.

Iklan

“Pelaksanaannya harus senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, keberhasilan penyertaan modal tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang digelontorkan, tetapi juga dari efektivitas penggunaannya dan manfaat yang dihasilkan. Karena itu, perencanaan yang matang, pengawasan efektif, evaluasi kinerja berkala, serta pengelolaan risiko harus menjadi perhatian utama.

“Kami mengajukan Raperda ini untuk dibahas bersama DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas keuangan, serta memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Gearing Ratio Jamkrida Banten Lampaui Batas OJK

Andra Soni menjelaskan, penyertaan modal tersebut berkaitan dengan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten menjadi perseroan daerah sekaligus pemenuhan kebutuhan permodalan perusahaan.

Saat ini, modal dasar PT Jamkrida Banten ditetapkan sebesar Rp220 miliar, sedangkan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Banten tercatat Rp51 miliar.

Selain pemenuhan modal, penguatan permodalan dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas usaha penjaminan. Berdasarkan penjelasan gubernur, gearing ratio Jamkrida Banten saat ini mencapai 73,1 kali, sementara batas maksimal yang disebutkan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 40 kali.

” Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat terus ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha tetap terjaga dengan sehat,” imbuhnya.

Penyertaan Modal Bertahap hingga 2029

Dalam usulan Raperda tersebut, penyertaan modal kepada PT Jamkrida Banten direncanakan mencapai total Rp163,4 miliar, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp149,7 miliar dan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar.

Penyertaan modal berupa uang akan dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan rincian Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.

Sementara itu, penyertaan modal dalam bentuk aset daerah mencakup tanah dan bangunan di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, serta aset di Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Nilai aset tersebut didasarkan pada hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.

Andra Soni berharap dukungan permodalan tersebut dapat memperkuat kemampuan Jamkrida Banten dalam menjamin kredit, memperluas jangkauan pelayanan, serta membantu pelaku usaha produktif memperoleh akses pembiayaan.

“Kami berharap dukungan permodalan ini dapat meningkatkan kapasitas penjaminan, memperluas jangkauan pelayanan, dan memperkuat peran PT Jamkrida dalam mendukung pengembangan usaha produktif di Provinsi Banten,” pungkasnya.

(sib/lex)

Iklan