SERANG, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni menerima penghargaan Grand Catalyst Award for Regional Connectivity and Property Growth dari Dewan Pimpinan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Provinsi Banten. Penghargaan tersebut diberikan atas dukungannya terhadap konektivitas wilayah dan pertumbuhan sektor properti, termasuk melalui Program Bang Andra.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, dalam pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD REI Banten di Hotel Aston, Kota Serang, pada 25 Oktober 2026.

Apresiasi tersebut berkaitan dengan upaya mendorong pertumbuhan industri properti sekaligus mendukung program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat.

Iklan

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menilai sektor properti memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian.

“Sektor properti berperan penting dalam menggerakkan perekonomian dan menyediakan hunian bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan target tiga juta rumah,” ujar Joko.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, pengembang, perbankan, investor, serta masyarakat untuk mendukung keberhasilan program penyediaan rumah.

Menurut Sultan, keberhasilan program perumahan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah unit yang dibangun. Aspek keterjangkauan harga, kelayakan, keamanan hunian, serta ketersediaan fasilitas dasar juga harus menjadi perhatian.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa rumah yang layak merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kualitas hunian, termasuk sirkulasi udara dan sanitasi yang memadai, turut memengaruhi kesehatan penghuninya.

“Sejahteranya masyarakat Banten dimulai dari rumah,” tegas Andra Soni.

Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Banten memandang pengembang perumahan sebagai mitra strategis dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Namun, pembangunan perumahan harus tetap mengikuti ketentuan tata ruang dan memperhatikan kelestarian lingkungan, termasuk perlindungan lahan sawah dan lahan basah.

Andra Soni juga mengingatkan pengembang agar memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Menurutnya, proyek perumahan yang ditinggalkan tanpa penyelesaian kewajiban dapat menimbulkan persoalan baru bagi pemerintah daerah, termasuk terkait kondisi akses jalan.

Pemerintah Provinsi Banten, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sinergi dengan REI dan asosiasi pengembang lainnya untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan sekaligus memperluas ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pembangunan perumahan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hunian yang aman, terjangkau, sehat, dan didukung fasilitas yang memadai

(sib/lex).

Iklan