JAKARTA, Ifakta.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian misterius Sutrimo. Hingga Rabu (19/8/2026), polisi telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan pria tersebut meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Update-nya adalah (penyidik) telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8).
Iklan
Budi menjelaskan, penyidik memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan proses evakuasi, perawatan, hingga pemulangan jenazah Sutrimo.
Dari 27 saksi tersebut, polisi memeriksa dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju Rumah Sakit Muhammadiyah, serta dua pengemudi ambulans yang membawa jenazah dari Rumah Sakit Muhammadiyah menuju Banyumas.
Penyidik juga meminta keterangan dari satu pengemudi ambulans lainnya. Selain itu, polisi memeriksa tiga pihak dari rumah sakit yang terdiri atas dua petugas keamanan dan seorang dokter.
Pemeriksaan kemudian mencakup dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga anggota keluarga almarhum, seorang teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan tersebut mencakup analisis jaringan, DNA, hingga zat yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Budi mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium masih membutuhkan waktu. Polisi memperkirakan hasil tersebut keluar dalam satu hingga dua pekan.
“Ini masih menunggu hasil satu sampai dengan dua minggu seperti yang disampaikan dari Karodokpol Brigjen Pol dr Hastry,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026).
Polisi melakukan ekshumasi untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah yang dapat membantu penyidik mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi sebelumnya.
Di tengah proses penyidikan tersebut, muncul pula klarifikasi mengenai status pekerjaan Sutrimo. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya membantah informasi yang menyebut Sutrimo bekerja sebagai kepala rumah tangga atau karumga.
Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.
Menurut Firman, Sutrimo juga beberapa kali pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain. Karena itu, ia tidak selalu bekerja bersama Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu.
Polisi hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara lebih terang.
(mam/mam)



