BANYUMAS, ifakta.co – Sikap keluarga Sutrimo terkait kematian warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini berubah. Setelah sebelumnya memilih menerima kepergian almarhum, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian mengenai penyebab kematiannya.
Keluarga membuat laporan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8). Mereka meminta kepolisian menelusuri apakah kematian Sutrimo tergolong wajar atau justru menyimpan persoalan lain.
Langkah tersebut muncul setelah berbagai informasi mengenai kematian Sutrimo berkembang luas. Kabar yang beredar juga memunculkan sejumlah dugaan yang membuat keluarga merasa tidak nyaman.
Iklan
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan keluarga sejak awal tidak menemukan kejanggalan ketika menerima jenazah. Namun, berbagai informasi yang muncul setelah pemakaman membuat keluarga membutuhkan kepastian hukum.
“Keluarganya tahunya saat itu tidak ada kejanggalan, karena (jenazah) sudah bersih. Tahu-tahu dari berita, karena simpang siur berita segala macam, apalagi ada tuduhan keluarga tidak lapor karena menerima uang Rp 1 miliar,” ujar Aan dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8).
Karena itu, keluarga memilih meminta kepolisian memeriksa persoalan tersebut. Mereka tidak menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor.
Laporan keluarga tercatat dengan nomor STTLP/79/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Keluarga menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik.
Keluarga Serahkan Penyebab Kematian kepada Polisi
Aan menjelaskan, laporan tersebut bukan bertujuan menuduh seseorang. Keluarga hanya ingin memperoleh jawaban mengenai penyebab kematian Sutrimo.
“Kami mendampingi kelurga pak Sutrimo meminta perlindungan kepada kepolisian. Yang dilaporkan adalah terkait dengan dugaan, karena simpang siur berita begitu, apalagi ada tuduhan keluarga tidak melapor karena dapat Rp 1 miliar, artinya keluarga ingin tahu kepastian hukumnya seperti apa. Apakah kematian wajar atau tidak. Itu saja,” kata Aan, dikutip dari Tribun Banyumas, Minggu.
Menurut Aan, keluarga juga tidak memiliki nama pihak yang hendak mereka laporkan. Karena itu, mereka meminta penyidik menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan apakah itu kematiannya wajar atau tidak. Keluarga tidak punya siapa terlapornya, diserahkan ke penyidik,” ujarnya.
Abi, keponakan Sutrimo, mengatakan keluarga merasa terganggu dengan informasi yang beredar.
“Laporan terkait meninggalnya ini wajar atau tidak, itu saja, karena beritanya simpang siur ke sana-sini, tidak enak didengar, (sehingga) mengganggu keluarga dan lingkungan sekitar,” kata Abi usai membuat laporan, Sabtu (8/8).
Selain itu, keluarga juga tidak ingin mengaitkan kematian Sutrimo dengan pihak tertentu. Mereka memilih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
“Keluarga sepakat tidak menyebut siapa pun, tahunya (bekerja) di Jakarta,” kata Aan.
Sutrimo sebelumnya dikenal sebagai warga Desa Wlahar yang bekerja di Jakarta. Namanya kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai pekerjaannya sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun, keluarga tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Mereka menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Keluarga juga menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum apabila polisi membutuhkan pemeriksaan lanjutan. Langkah itu termasuk kemungkinan autopsi atau pemeriksaan jenazah untuk mencari penyebab kematian.
Abi mengakui keluarga sebenarnya tidak menginginkan makam Sutrimo kembali dibongkar. Meski begitu, keluarga akan mengikuti prosedur apabila aparat membutuhkan langkah tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
“Buat keluarga sebenarnya tidak merelakan untuk digali lagi, tapi kalau dari negara dibutuhkan otopsi mau tidak mau harus diikuti,” kata Abi.
Keluarga berharap penyelidikan berjalan secara objektif. Mereka tidak meminta kepolisian mengarahkan perkara kepada pihak tertentu. Sebaliknya, keluarga menyerahkan penentuan fakta kepada penyidik berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

