JAKARTA, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim ke Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7). Kepala daerah tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syah Afandin menjadi salah satu pihak yang diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (3/7) untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Pada siang ini, satu orang di antaranya yaitu bupati Langkat dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7).
Iklan
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ujar Budi.
KPK menjelaskan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dari operasi itu, tujuh orang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya dugaan penerimaan gratifikasi, suap, maupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
“Dan tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” ucap Budi.
Adapun tujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri atas Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim, seorang ASN Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
(cin/my)



