JAKARTA. ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2022–2026.

Salah satu tersangka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2026 yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim.

Tarif pelicin

Iklan

KPK menemukan dugaan tarif pelicin untuk mempercepat pengurusan izin tinggal WNA yang dipatok antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per kepala. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyampaikan temuan itu saat dikonfirmasi.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” ujarnya.

Menurut KPK, beberapa WNA meminta percepatan proses padahal aturan menyebut pengurusan izin tinggal memakan waktu tiga sampai tujuh hari.

Rincian resmi biaya izin tinggal (ITAS dan ITAP) yang tercantum laman Ditjen Imigrasi juga dipaparkan sebagai pembanding oleh penyidik.

Keterangan biaya resmi menyebut, misalnya ITAS paling lama 30 hari Rp500.000; ITAS paling lama 1 tahun Rp3.000.000; dan ITAS paling lama 5–10 tahun Rp7.000.000.
Untuk ITAP, biaya pencantuman paling lama 10 tahun Rp12.000.000; jangka waktu tidak terbatas Rp15.000.000; dan paling lama 5 tahun Rp7.000.000.

Tersangka dan penahanan

KPK menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026 dalam kasus ini. Selain Silmy, tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; serta Tessar Bayu Setyaji.

Daftar tersangka juga meliputi Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Aliran dana dan rekening

Pengungkapan berawal dari penanganan kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 dan data transaksi dari PPATK.

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank senilai total Rp366,7 miliar terkait 35 pegawai Kementerian Imigrasi pada 2019–2025.

Dari total itu, hanya sekitar Rp9,7 miliar (sekitar 3 persen) bersumber dari gaji atau tunjangan, sedangkan sekitar Rp357 miliar (97 persen) diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

KPK menyatakan aliran dana ini menjadi fokus penyidikan untuk menelusuri penerimaan nongaji.

Modus, pengambilan jatah, dan kode pembayaran

KPK menduga Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

“Jaya diduga memerintahkan Bagus dan Tessar menarik “biaya ekstra” dari WNA, dengan prinsip bahwa “setiap klik ada harganya, ” ujar juru bicara KPK Budi Prastyo.

Untuk menjalankan perintah, Bagus dan Tessar memberi akses kepada Jaya dan Gusti Bernardiansyah. Gusti diduga menggunakan rekening nominee sebagai rekening penampung fee yang berasal dari biro jasa atau pihak WNA.

Dalam periode 2022–2026, para pihak di Ditjen Imigrasi diduga menerima uang tunai, transfer, maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

KPK juga menyampaikan praktik setoran rutin tiap Jumat dan dugaan Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan distribusi, para pihak diduga memakai kode seperti istilah “malaikat” untuk pejabat tinggi.

Mereka juga menggunakan istilah pembayaran konser — vokalis, gitaris, backing vocal, koreografer — yang mewakili aliran ke pihak tertentu.

Penggunaan dana dan pembelian aset

KPK memetakan penggunaan sebagian uang untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha yang didirikan untuk menyamarkan penerimaan.

Beberapa pihak diduga mendirikan perusahaan towing dan melakukan pembelian emas ketika kasus RPTKA mencuat sebagai upaya menarik dana dari rekening penampung.

Satu tersangka, menurut penyidikan, membayar pembelian rumah menggunakan kepingan emas. KPK menyoroti pola pengeluaran ini saat menelusuri aset terkait perkara.

Praktik mempersulit pemohon

KPK menyebut para WNA umumnya mengurus dokumen lewat biro jasa yang menyiapkan pembayaran PNBP dan verifikasi hingga mendapat izin tinggal.

Namun dalam praktik, proses permohonan diduga dipersulit dan sering ditolak sehingga pemohon terpaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi wilayah dan kemudian kembali di Ditjen Imigrasi pusat.

Pola ini, menurut KPK, menggambarkan tindakan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang berjalan sistemis.

KPK memandang alur perintah bersifat top-down dan aliran uang bersifat bottom-up.

Penggeledahan dan barang bukti

Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, antara lain dua unit mobil sport; 10 kendaraan roda dua mulai dari vespa hingga Harley Davidson; serta tujuh unit sepeda.

Penyidik juga menyita beberapa perhiasan dan uang dalam pecahan rupiah serta valas seperti dolar AS, dolar Singapura, euro, dan yen, tanpa rincian nominal yang diungkap.
Penyitaan ini menjadi bagian bukti untuk menelusuri sumber dan aliran dana.

Respons kuasa hukum

Pengacara Silmy menyatakan akan mempertimbangkan opsi praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum KPK jika diperlukan.

Sahala, kuasa hukum yang mendampingi, menyampaikan fokus tim saat ini adalah pendampingan hukum kepada klien.

“Opsi [Praperadilan] itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” ujarnya.

Tim pendamping hukum yang terlibat disebut berasal dari Tim Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan menyatakan terus memberi bantuan hukum kepada Silmy selama proses penyidikan berjalan.

(cin/my)

Iklan