JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerima uang rampasan hasil kejahatan dengan nilai total sekitar Rp49 triliun pada bulan depan.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk aset yang selama ini tidak terkelola.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).
Iklan
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menerima dana sebesar Rp10,27 triliun. Prabowo mengaku terkesan melihat langsung jumlah uang yang berhasil ditarik dari pelanggaran di sektor kehutanan.
“Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan liat secara fisik Rp10 triliun. Saya juga dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp11 triliun dan saya juga dapat laporan bahwa ada juga ada kurang lebih Rp39 triliun,” ujar Prabowo.
Sumber Dana dan Peran PPATK
Dari total Rp49 triliun yang akan diserahkan, sekitar Rp39 triliun saat ini berada dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana tersebut diduga berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.
Prabowo menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut merupakan uang yang tidak jelas kepemilikannya. Dalam banyak kasus, pemilik dana diduga telah melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi mengelola rekening yang dimiliki.
“Uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening enggak jelas, mungkin dia banyak istri muda, atau peliharaan-peliharaan. Jadi istri-istrinya ahli warisnya enggak tahu, bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut,” kata Prabowo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan waktu bagi pihak terkait untuk mengklaim dana tersebut. Namun, jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada yang mengurus, maka dana akan dialihkan untuk kepentingan negara.
“Sudah sekian tahun tidak diurus, ya saya katakan kalau sudah sekian tahun tidak diurus, dan sudah satu tahun kita umumkan-umumkan, enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat. Bulan depan kurang lebih ada Rp49 triliun,” lanjutnya.
Sementara itu, Satgas PKH melaporkan bahwa dana Rp10,27 triliun yang diserahkan terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp3,423 triliun. Selain itu, terdapat tambahan dari sektor pajak PBB dan non-PBB senilai Rp6,846 triliun.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
Selain penyerahan dana, Satgas PKH juga menyampaikan capaian lain berupa penguasaan kembali lahan seluas 2,3 juta hektare. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan aset negara dan menertibkan kawasan hutan.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran serta mengembalikan aset negara demi kepentingan masyarakat luas.
(cin/lex)




