CILACAP, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Cilacap mempercepat upaya sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut bertujuan untuk menyusul batas akhir pemberlakuan wajib halal yang akan berlaku pada 17 Oktober 2026.

Melalui berbagai program sosialisasi dan pendampingan, pemerintah daerah mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal agar dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Iklan

Pemkab Cilacap menargetkan sebanyak 41.502 produk telah memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu tersebut. Target itu menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program jaminan produk halal yang berlaku secara nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, Oktriviyanto Subekti, mengatakan pemerintah terus mengintensifkan edukasi kepada pelaku usaha agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung pada Kamis (4/6).

Menurut Oktriviyanto, sertifikat halal kini tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Sertifikasi halal bukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha,” katanya.

Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban Berbagai Produk

Oktriviyanto menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan aturan tersebut, sejumlah kategori produk wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Produk tersebut mencakup makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga berbagai barang gunaan yang beredar di masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah terus mengajak pelaku usaha untuk tidak menunda proses pengajuan sertifikat halal. Semakin cepat proses pengurusan dilakukan, semakin besar peluang pelaku usaha memenuhi ketentuan sebelum batas waktu berakhir.

“Karena itu, Pemkab Cilacap terus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan,” lanjutnya.

Optimistis Capai Target Puluhan Ribu Produk

Lebih lanjut, Oktriviyanto mengatakan target 41.502 produk bersertifikat halal merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi di Jawa Tengah.

Meski jumlah tersebut cukup besar, pihaknya tetap optimistis dapat mencapai target melalui kerja sama berbagai pihak. Selain melibatkan pemerintah daerah, percepatan sertifikasi juga membutuhkan dukungan lembaga pendamping, organisasi pelaku usaha, serta komunitas UMKM.

“Meski bukan target yang ringan, kita optimis dapat mencapainya melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Untuk mempercepat pencapaian target, DPKUKM Cilacap terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga memperluas sosialisasi mengenai manfaat sertifikasi halal serta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendampingan produk halal.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha tidak mengalami kesulitan saat mengajukan sertifikasi.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan yang tersedia sehingga proses pengajuan sertifikat halal dapat berjalan lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Sosialisasi Digelar di Tiga Lokasi

Dalam rangka memperluas jangkauan informasi, Pemkab Cilacap menggelar sosialisasi wajib halal di tiga lokasi berbeda, yakni Pasar Induk Majenang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, dan Pasar Sampang.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi nasional yang berlangsung serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan itu, pemerintah ingin meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi perkembangan usaha mereka.

Selain memberikan kepastian bagi konsumen, sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Bahkan, banyak konsumen kini menjadikan label halal sebagai salah satu pertimbangan utama saat memilih produk.

Karena itu, pemerintah berharap pelaku usaha memandang sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang yang mampu memperkuat keberlanjutan bisnis mereka.

“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menjaga keberlanjutan usaha,” pungkasnya.

(naf/lex)

Iklan