SEMARANG, ifakta.co – Aparat Polsek Tembalang mengamankan seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang setelah diduga hendak melakukan kecurangan dengan membawa alat bantu tersembunyi di pakaian.
Kasus tersebut terungkap saat panitia melakukan pemeriksaan sebelum peserta memasuki ruang ujian. Petugas kemudian menerima laporan dan langsung mendatangi lokasi.
“Sekira jam 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian,” ujar Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani, kepada wartawan, Selasa (21/4).
Iklan
Kapolsek menjelaskan peserta berinisial M berasal dari luar Kota Semarang. Saat pemeriksaan, peserta tersebut kedapatan membawa alat komunikasi berupa kabel yang menyerupai handsfree.
“(Peserta UTBK) Membawa alat komunikasi berupa kabel sejenis handfree. Adapun data calon mahasiswa inisial M. (Warga mana?) Dari luar Semarang,” lanjutnya.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya upaya pelanggaran tata tertib ujian. Namun, petugas mengetahui kasus tersebut sebelum peserta masuk ke ruang pelaksanaan tes.
Meski demikian, polisi memutuskan memberi pembinaan kepada peserta tersebut. Selain itu, petugas juga meminta yang bersangkutan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Tyas.
Setelah pembinaan selesai, polisi mengembalikan peserta itu kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.
“Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan. (Tidak diproses hukum?) Tidak, karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian,” imbuhnya.
Panitia Deteksi Lewat Metal Detektor
Sebelumnya, panitia UTBK mendeteksi dugaan pelanggaran saat melakukan skrining menggunakan metal detektor. Pemeriksaan itu merupakan prosedur standar sebelum peserta mengikuti ujian.
Wakil Rektor II Undip, Heru Santoso, membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan pihak kampus langsung menyerahkan peserta kepada kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” katanya.
Heru menjelaskan alat deteksi awalnya menangkap benda logam yang tersembunyi di pakaian peserta. Panitia lalu melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Salah satu peserta terdeteksi oleh metal detektor, dan setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya,” ujarnya.
“Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia, juga terdeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” pungkasnya.
(may/may)



