SULUT, ifakta.co – Aktivitas pertambangan emas diduga tanpa izin (PETI) alias ilegal di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Hasil penelusuran di lokasi yang dikenal sebagai area PT. 88 mengungkap indikasi kuat adanya praktik tambang ilegal berskala besar. Temuan di lapangan menunjukkan keterlibatan alat berat, dugaan pengamanan oleh oknum aparat, hingga keberadaan tenaga kerja asing asal China.
Berdasarkan temuan wartawan, sejumlah bukti fisik yang mengarah pada aktivitas pengolahan emas secara masif. Di area yang relatif tersembunyi, terlihat dua bak berukuran besar yang digunakan untuk merendam material tambang dengan zat kimia.
Iklan
Selain itu, satu unit ekskavator dan dua dump truck tampak beroperasi di lokasi. Keberadaan alat berat ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar tambang tradisional, melainkan operasi terorganisir dengan dukungan modal besar.
Material hasil tambang langsung diolah di lokasi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas ini juga diduga mengancam ekosistem hutan serta mencemari sumber air warga sekitar.
Dugaan Keterlibatan Pemilik Lahan
Berdasarkan penelusuran dokumen serta keterangan di lapangan, lahan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial GL. Sementara itu, operasional PT. 88 disebut tidak mengantongi izin resmi dari otoritas pertambangan setempat.
“Ini sebenarnya bukan hal baru, tetapi kali ini bukti di lapangan terlihat sangat jelas. Pertanyaannya, bagaimana aktivitas sebesar ini bisa berjalan tanpa tersentuh hukum?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (16/4).
Wartawan juga telah mencoba menghubungi GL melalui sambungan telepon, namun hingga kini belum memperoleh respons.
Temuan lain yang turut menyita perhatian adalah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengamanan lokasi. Di area tambang, terlihat dua personel Brimob yang diduga memberikan pengamanan terhadap aktivitas tersebut.
Keberadaan aparat di lokasi PETI ini memunculkan spekulasi adanya perlindungan terhadap praktik ilegal, sehingga aktivitas tambang dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
“Ada oknum aparat yang diduga terlibat di tambang itu,” ujar sumber.
TKA China Diduga Terlibat
Selain itu, investigasi juga mengungkap keberadaan lima warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang. Mereka diduga berperan sebagai teknisi yang mengoperasikan proses pemurnian emas menggunakan metode rendaman kimia.
Kehadiran tenaga kerja asing di tambang ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait legalitas izin tinggal dan izin kerja mereka di Indonesia.
“Ada pekerja China juga di sana jadi teknisi,”ungkap sumber.
Berdasarkan peraturan, praktik PETI dengan metode rendaman kimia tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan.
Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida tanpa pengolahan limbah yang memadai berpotensi menyebabkan kerusakan tanah permanen. Selain itu, pencemaran air dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
Desakan Penegakan Hukum
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat mendesak agar penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan juga menyasar pemilik modal serta pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan hukum. Publik menunggu langkah tegas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan menghentikan praktik tambang ilegal di Boltim.
(my/my)



