JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan skema pembukaan lapangan kerja bagi penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini ditujukan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, setiap koperasi desa ditargetkan dapat menyerap sekitar 15 hingga 18 tenaga kerja dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Hari ini kami membahas bagaimana penerima PKH bisa terlibat sebagai pengelola atau pekerja di koperasi desa. Harapannya, setiap koperasi mampu menyerap 15–18 orang dari KPM,” ujar Ferry usai bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf, melalui siaran pers, Rabu (14/4).
Iklan
Potensi Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Selanjutnya, Kemenkop memperkirakan program ini berpotensi menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja. Perhitungan tersebut mengacu pada rencana operasional sekitar 83 ribu KDKMP di seluruh Indonesia yang masing-masing merekrut belasan pekerja dari keluarga PKH.
Ferry menilai langkah ini tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga mendorong penerima bantuan sosial untuk keluar dari kategori miskin ekstrem. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan regulasi khusus agar proses perekrutan lebih mudah dan inklusif.
Di sisi lain, Kemenkop juga akan menyesuaikan aturan keanggotaan koperasi bagi KPM. Penyesuaian ini mencakup keringanan iuran wajib, iuran pokok, hingga iuran sukarela agar tidak membebani anggota baru dari kalangan penerima bantuan.
“Payung hukum ini penting supaya mereka tidak terbebani. Tujuan kami jelas, mendorong kemandirian, bukan ketergantungan,” tegasnya.
Dorong Kemandirian Lewat SHU
Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa keterlibatan KPM dalam koperasi tidak hanya sebatas pekerja, tetapi juga sebagai anggota yang berhak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU).
Menurutnya, tambahan pendapatan dari SHU dapat membantu meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat. Dengan begitu, mereka memiliki peluang untuk naik kelas secara ekonomi.
“SHU bisa menjadi tambahan penghasilan yang signifikan. Ini peluang bagi mereka untuk keluar dari desil 1,” katanya.
Untuk merealisasikan program tersebut, Kemenkop akan memperkuat koordinasi dengan Kemensos, termasuk integrasi data penerima PKH. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan calon tenaga kerja yang sesuai.
Rekrutmen Prioritaskan Warga Lokal
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan bahwa skema rekrutmen masih terus dimatangkan. Ia menyebut sejumlah posisi yang dibutuhkan antara lain sopir, satpam, dan penjaga gudang.
Ia menegaskan proses seleksi akan mengacu pada data Kemensos, khususnya kelompok desil 1 hingga 4. Selain itu, koperasi desa akan memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.
“Karena koperasi ini berbasis wilayah, maka tenaga kerja diutamakan dari warga setempat,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut terdapat sekitar 8 juta KPM yang akan didorong menjadi anggota koperasi desa. Meski tidak semuanya direkrut sebagai pekerja, seluruhnya tetap diarahkan untuk terlibat dalam ekosistem koperasi.
Ia menambahkan bahwa perekrutan tenaga kerja akan difokuskan pada kelompok usia produktif dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing. Pemerintah juga akan menyiapkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
“Kami akan memetakan dan melatih para penerima manfaat agar siap bekerja di koperasi desa,” jelasnya.
Percepat Pengentasan Kemiskinan
Sebagai penutup, Saifullah menilai KDKMP menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia optimistis kolaborasi antara Kemenkop dan Kemensos mampu mempercepat penurunan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, kita bisa mengukur berapa banyak keluarga yang berhasil mandiri dan keluar dari kemiskinan,” pungkasnya.
(faz/fza)


