JAKARTA, ifakta.co – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar empat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan sipil.

Desakan ini disampaikan dengan merujuk pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, yang menekankan bahwa penentuan forum peradilan harus didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku sebagai anggota militer.

PSHK menegaskan, tindakan penyiraman air keras terhadap warga sipil tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

Iklan

“Tidak ada unsur disiplin militer atau pelanggaran kewajiban dinas. Ini murni tindak pidana umum yang dilakukan individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” ujar PSHK dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurut PSHK, prinsip ini telah diakui secara luas dalam praktik hukum internasional. Komite HAM PBB dalam General Comment No. 32 juga menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil.

Selain itu, PSHK merujuk Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara tegas menyebut prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

PSHK juga menyoroti Pasal 74 UU TNI yang kerap dijadikan alasan mempertahankan yurisdiksi peradilan militer. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak boleh menjadi dalih tanpa batas waktu.

Lebih lanjut, Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juga disebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

“Bahkan instrumen hukum lama pun tidak memberi kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menangani perkara ini,” tegas PSHK.

PSHK turut mengingatkan potensi konflik kepentingan jika kasus ini ditangani di peradilan militer. Hal ini dinilai berisiko memunculkan impunitas.

“Ketika institusi militer menyelidiki dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang sulit dihindari,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat lantaran serangan terhadap Andrie Yunus diduga terorganisasi. Andrie diketahui merupakan aktivis yang vokal mengkritik isu remiliterisasi.

“Pertanyaan mengenai dalang dan motif tidak akan terungkap jika proses hukum berada di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,” tambah PSHK.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan empat prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai terduga pelaku. Mereka berasal dari Denma BAIS TNI dengan latar belakang matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan keempatnya telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (AMN)