MUARA ENIM, Ifakta.co – Bak film aksi, Team “Suro” dari Polsek Sungai Rotan, di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Mar Erwin, berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Aksi heroik ini merupakan implementasi dari perintah tegas Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, S.E., untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dua orang yang berhasil diciduk dalam operasi ini adalah Masri Yanto Bin Abas, yang diduga sebagai pengedar, dan Yardi Bin Tambat, yang berperan sebagai pembeli.

Iklan

Penangkapan dramatis ini dilakukan di kediaman Masri yang terletak di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Saat penggerebekan, Team “Suro” menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkoba.

Di antaranya, satu kantong kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, timbangan digital untuk menimbang barang haram, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, beberapa klip plastik, korek api, pirek kaca, serta uang tunai sebesar Rp166.000 hasil penjualan.

Dari tangan Yardi Bin Tambat, petugas mengamankan satu unit handphone merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp20.000.

Usai penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba (Sat NKB) Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Sungai Rotan.

Siapapun yang terlibat, akan kami sikat habis!” tegas IPDA Mar Erwin, dengan nada bersemangat.

Keberhasilan operasi ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat.

Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ajak AKP Sumartono, S.E., Kapolsek Sungai Rotan.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sungai Rotan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sumber Team “Suro” Polsek Sungai Rotan

Penulis Editor Pewarta Sumsel