Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025 – 2029

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, (foto:istimewa)

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, (foto:istimewa)

BANTEN, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/5/2025). Yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

Andra Soni menegaskan pentingnya penguatan permodalan terhadap Bank Banten guna meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha BUMD. Pemerintah Provinsi Banten, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Baca juga :  Camat Gunung Kaler Dampingi Wabup Intan Takziah ke Almarhum Mantan Camat Kresek

“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini profesional serta mandiri,” ujar Andra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah.

“Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Baca juga :  Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Sampaikan Ucapan Duka untuk Almarhum H. Rusdi, Mantan Camat Kresek

Terkait dengan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Andra Soni mengungkapkan itu merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta kerangka kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Andra Soni menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati berbagai tahapan penting, mulai dari kajian teknis dan administratif hingga penjaringan aspirasi bersama para pemangku kepentingan. Semua tahapan tersebut telah menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang kemudian dituangkan ke dalam Raperda.

Baca juga :  Tingkatkan Kesejahteraan, Gubernur Banten Andra Soni Gagas Pos Pelayanan Desa Sejahtera

“Mudah-mudahan pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar memenuhi kaidah dan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Andra.

Penyerahan Nota Pengantar dua Raperda strategis ini menjadi awal proses pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Banten.

“Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” pungkas Gubernur Andra Soni.

Sb-Alex

Berita Terkait

Kapolsek Kresek Laksanakan Bhakti Religi di Desa Onyam, Dapat Apresiasi Masyarakat
Desa Cijeruk Genjot Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa
Antikorupsi, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah : Tender Harus Terbuka, Transparan, dan Akuntabel
Pemprov Banten Akan Renovasi Masjid Raya Al-Bantani
Kepala Desa Cirumpak Disomasi LSM LESIM, Diduga Selewengkan Dana Desa 2022–2024
Camat Kresek Kukuhkan 80 Anggota BPD, Tegaskan Sinergi dengan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Klutuk Ucapkan Selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan BPD Periode 2019–2027
Peringati HUT ke-144, Kecamatan Balaraja Gelar Beragam Acara Meriah

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:25 WIB

Kapolsek Kresek Laksanakan Bhakti Religi di Desa Onyam, Dapat Apresiasi Masyarakat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:23 WIB

Desa Cijeruk Genjot Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:08 WIB

Antikorupsi, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah : Tender Harus Terbuka, Transparan, dan Akuntabel

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:02 WIB

Pemprov Banten Akan Renovasi Masjid Raya Al-Bantani

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:19 WIB

Kepala Desa Cirumpak Disomasi LSM LESIM, Diduga Selewengkan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru