MUARA ENIM, ifakta.co- Program Nasional Agraria atau PRONA merupakan proses pensertifikatan tanah yang dilakukan secara masal oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA).
Program yang ditujukan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah secara masal ini di seluruh wilayah Indonesia agar adanya jaminan dan kepastian hukum hak atas tanah warga masyarakat yang selama ini belum disertifikatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungguh sangat disayangkan pencanangan Program Nasional Agraria (PRONA) ini dicederai dengan adanya pungutan terhadap warga yang mengajukan pembuatan sertifikat PRONA khususnya di Desa Lembak Kabupaten Muara Enim.
Informasi yang awak media dapatkan dilapangan yaitu diduga kuat adanya pungutan dengan nilai nominal antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- setiap pengurusan sertifikat PRONA khususnya pada tahun 2024.
Selain itu, program PRONA yang seharusnya gratis ternyata dalam realisasinya warga masyarakat Desa Lembak harus mengeluarkan biaya yang tidak jelas dasar hukum dan peruntukannya, selain dari itu masih terdapat sertifikat warga Desa Lembak yang belum selesai, padahal berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maksimal proses pembuatan sertifikat mwlalui PRONA maksimal 6 (enam) bulan.
Sehubungan dengan itu, awak media mengkonfirmasi langsung ke pihak BPN Kabupaten Muara Enim perihal dengan adanya biaya administrasi dan lain-lain.
“Untuk biaya pembuatan sertifikat PRONA itu gratis dari BPN, tapi ditingkat kelurahan dan desa itu diadakan musyawarah desa sehingga ada iuran sebesar Rp. 250.000,- per-sertifikat untuk keperluan seperti biaya ukur, biaya minum dan lain-lain,” jelas salah seorang staf pegawai BPN Muara Enim saat dikonfirmasi.
“Dan itu diperbolehkan karena hasil dari musyawarah desa dan ada laporan penggunaan dana tersebut,” tambahnya.
Ketika awak media bertanya, apakah uang itu wajib ? Kembali dijelaskan bahwa sebelum ada tim turun untuk pengukuran lahan sudah disampaikan terlebih dahulu kepada pemilik lahan bahwa ada biaya sebesar Rp. 250.000,- untuk per-sertifikat. Dijelaskan bahwa ada kebijakan dari desa ketika pemilik lahan tidak mampu, itu tergantung dengan mekanisme desa tersebut.
“Setiap uang Rp. 250.000,- itu sah dan bisa dipertanggung jawabkan selagi sesuai dengan yang ditentukan dan disepakati bersama, namun jika nilainya lebih dari Rp. 250.000,- itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tegasnya kembali.
Dari hasil konfirmasi awak media tersebut langsung ke Kantor BPN Muara Enim beberapa waktu yang lalu, secara jelas diterangkan bahwa apabila biaya yang dipungut atau diminta kepada warga desa senilai Rp. 250.000,- per-sertifikat, maka itu masih sesuai dengan kesepatakan bersama saat musyawarah desa, namun pada kenyataannya kita mendapatkan informasi dari warga desa khususnya Desa Lembak biaya yang dikenakan bisa mencapai Rp. 500.000,- per-sertifikat.
Kita berharap dengan adanya pemberitaan ini, pihak-pihak terkait yang mengelola proses pembuatan sertifikat PRONA khususnya di Desa Lembak Kabupaten Muara Enim seperti pihak Pemerintah Desa, Kelurahan, BPN dan sebagainya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga desa, agar tidak ada kecurigaan maupun celah bagi oknum untuk mencari keuntungan dari program sertifikat PRONA tersebut di Desa Lembak.