Muara Enim – Lembak, ifakta.co- Program Sertifikat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program Nasional Agraria atau PRONA ini merupakan susunan proses pensertifikatan tanah secara masal pada suatu wilayah administrasi kelurahan atau desa. Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR / BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA)
Dimana Program Sertifikat PRONA yang sangat penting bagi masyarakat, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah sepertinya merasa keberatan dengan adanya biaya administrasi pengurusan proses pembuatan Sertifikat PRONA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rumor tentang adanya biaya administrasi tersebut sempat mencuat saat awak media bertemu dengan beberapa warga yang mengeluhkan hal tersebut dan membuat keresahan warga karena tidak adanya Kepastian yang pasti,
Desa Lembak yang terletak di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu desa yang diterpa oleh isue tersebut.
Informasi sementara yang didapatkan dari warga sekitar untuk biaya pengurusan administrasi pembuatan Sertifikat PRONA yaitu berkisar antara 250 rb s/d 500 rb per-sertifikat.
Awak media masih mengumpulkan data dan keterangan lainnya untuk memperjelas keluhan warga desa tersebut. Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa untuk di Desa Lembak dikenakan biaya antara RP 250.000 sampai dengan RP 500.000 per-sertifikat PRONA.
“Kalau kami nak buat sertifikat prona harus bayar administrasinyo pak sekitar 250-500 ribu rupiah,” jelas warga kepada awak media.
Program Sertifikat PRONA yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, mencegah sengketa tanah namun pada kenyataannya masyarakat harus mengeluarkan sejumlah biaya.
Sehubungan dengan hal tersebut, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi dengan Kepala Desa Lembak Jasmadi, SH melalui WhatsApp (04/05/2025).
Saat dikonfirmasi Kades Lembak menjelaskan bahwa tidak ada program prona saat ini.
“Dak katek kami prona, dari tahun 2022 katek lagi prona di lembak,” ujar Jasmadi kepada awak media.
Kemudian saat dikonfirmasi lagi terkait program sertifikat PRONA tahun 2023 s/d 2025 Kades Lembak belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Melalui program PRONA tersebut masyarakat berharap dapat terbantu untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis, namun pada kenyataannya masyarakat diduga kuat dibebankan dengan biaya-biaya yang tidak jelas peruntukannya.