MUARA ENIM, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Muara Enim pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Camat Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim diwakili Kasubsi Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim , Jaksa Fungsional dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (JAGA DESA)
Terhadap Kepala Desa dan Operator Desa di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmad Noviarini, Camat Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa beserta Kaur Keuangan dan Operator Desa Se-Kecamatan Muara Enim, Benakat dan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim,
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim Bapak Rahmad Noviarini menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan materi tentang Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk Monitoring dana desa / kelurahan kepada Para Kepala Desa dan Operator Desa di Kecamatan Muara Enim, Benakat, Gunung Megang Kabupaten Muara Enim
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Palito Hamonangan,S.H. yang menjelaskan tujuan dari Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia untuk memfasilitasi pengelolaan data desa/kelurahan secara lebih mudah, cepat dan akurat.
Aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.
Kegiatan di akhiri dengan sesi pengoperasian aplikasi, yang dipandu oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam sesi ini, peserta diberi kesempatan untuk mengoperasikan aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia secara langsung, sehingga mereka dapat memahami dengan lebih mendalam cara penggunaan aplikasi tersebut serta fungsionalitasnya dalam mendukung tugas-tugas pengawasan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Bahwa kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif
(dw)