Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TA (33) pria asal Lengkong berhasil diamankan Satreskoba Polres Nganjuk atas dugaan peredaran Okerbaya.(Poto: istimewa).

Nganjuk, ifakta.co – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Seorang pria berinisial TA (33), warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (27/4/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran Okerbaya yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka TA beserta sejumlah barang bukti ratusan butir pil berlogo LL. Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin resmi,” ujar AKBP Henri dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari diamankannya tiga orang di teras rumah TA, yakni IN, FY, dan DV yang masing-masing berasal dari Desa Ngepung, Jaan, dan Banggle. Dari hasil penggeledahan, ketiganya kedapatan membawa puluhan butir pil LL.

Baca juga :  Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

“IN membawa 32 butir, FY 8 butir, dan DV 16 butir. Dari pengakuan mereka, obat-obatan tersebut diperoleh dari tersangka TA,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian menggeledah rumah TA dan menemukan total 423 butir pil LL, yang disimpan dalam plastik klip dan bungkus grenjeng rokok, serta diletakkan di dalam kardus bekas yang disimpan di jok sepeda motor. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.

Baca juga :  Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu sumber obat, yakni seseorang berinisial S yang berdomisili di wilayah Pare dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

(may).

Berita Terkait

Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender
TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun
Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler
Pengacara Solo Dilaporkan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Terima Barang Bukti Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Terkait Laporan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Modus Imbalan Uang, Pria Asal Malang Tipu Warga Loceret dan Gasak Motor

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:17 WIB

Skandal Pemalakan Rp5 Triliun: Kadin Nonaktifkan 3 Pengurus Usai Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:59 WIB

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:01 WIB

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian, Nilai Capai Rp 7 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:14 WIB

Polres Nganjuk Ungkap 47 Kasus, 63 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pekat ll Semeru dan Kasus Reguler

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:48 WIB

Pengacara Solo Dilaporkan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru