Miris!!! PT. IWD Tahan Ijazah Karyawan Hingga PHK Sepihak

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PRABUMULIH -, ifakta.co, Salah satu perusahaan swasta PT. IWD di Kota Prabumulih diduga telah melakukan penahanan ijazah karyawan dan juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap beberapa karyawan, juga termasuk  belum dibayarkan upah (gaji) karyawan selama 2 (dua) bulan terakhir ini.

Kejadian ini terungkap bermula dari ‘ Karyawan dengan inisial R telah melaporkan perihal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih beberapa hari yang lalu Pada (22/04/2025).

“Dalam keterangannya ‘ R, Mengaku, Saya sudah mengajukan surat pengaduan ke Disnaker terkait perselisihan ketenagakerjaan dengan perusahaan tempat saya bekerja selama ini,” ujar R (nama disamarkan).

Sementara itu ” Ketika Pihak PT. IWD saat dikonfirmasi melalui bagian administrasi menjelaskan dan membenarkan bahwa karyawan atas nama R, benar telah berstatus PHK dengan alasan yang bersangkutan melanggar SOP, pihak admin juga membenarkan tentang adanya penahanan ijazah yang dimaksud,” jelas admin saat di mintai Keterangannya oleh, awak media.

Sedangkan jika kita kutip dari “Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 159 / PUU-XXII / 2024 nyatakan bahwa setiap perusahaan dilarang untuk menahan ijazah bagi karyawan dan/atau pegawainya.

Baca juga :  Warga Desa Muara Sungai Keluhkan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan

Selain itu, berdasarkan penelusuran dan investigasi awak media diduga bahwa perusahaan atas nama PT. IWD Depo Prabumulih belum terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih termasuk izin operasional dan domisilinya. Sehubungan dengan hal tersebut awak media akan kawal proses mediasi melalui Bipatrit Dinasker Kota Prabumulih yang akan diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 nanti.

Diharapkan dari kejadian ini, tidak ada lagi penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan apapun, karena hal tersebut telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Baca juga :  Bukit Asam (PTBA) Raih Predikat Great Place To Work®️

Karena ” Penahanan ijazah karyawan dan PHK sepihak oleh perusahaan bisa menjadi masalah hukum jika dilakukan tanpa persetujuan karyawan atau melanggar hak-hak karyawan. 

Penahanan ijazah secara sepihak dianggap pelanggaran HAM dan dapat dilaporkan. PHK sepihak juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat berujung pada tuntutan pesangon. 

Hingga berita ini di terbitkan Awak media telah melakukan Tupoksinya dengan Konfirmasi ke berbagai pihak terkait lainnya.

Berita Terkait

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan
Jaga Aset Daerah, Warga dan Awak Media Ikut “Begadang” Tunggu Angkutan Batu Bara Melintas
Kalimat, Tahan Dan Stop Angkutan Batu Bara Ternyata Tinggal Cerita Isapan Jempol
Program PRONA Dicederai Dengan Adanya Pungutan, Desa Lembak Jadi Sorotan Publik
Jaga Situasi Aman Kondusif, Kapolres Nganjuk Sambangi Tiga Ponpes di Tanjunganom
Beasiswa dari Bukit Asam Membawa Dian Terbang Menggapai Prestasi
Ikuti VLH-KLA Tahun 2025, Bupati Komitmen Tingkatkan Predikat Layak Anak Menjadi Utama
Hardiknas Tahun 2025, Bupati Terbitkan Larangan Study Tour dan Wisuda Sekolah

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 09:57 WIB

Dinas Kominfo Prabumulih Jadi Sorotan Terkesan Kangkangi Aturan

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:40 WIB

Jaga Aset Daerah, Warga dan Awak Media Ikut “Begadang” Tunggu Angkutan Batu Bara Melintas

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:58 WIB

Kalimat, Tahan Dan Stop Angkutan Batu Bara Ternyata Tinggal Cerita Isapan Jempol

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:13 WIB

Program PRONA Dicederai Dengan Adanya Pungutan, Desa Lembak Jadi Sorotan Publik

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:23 WIB

Jaga Situasi Aman Kondusif, Kapolres Nganjuk Sambangi Tiga Ponpes di Tanjunganom

Berita Terbaru

Ilustrasi : Parkir liar di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat (Foto:istimewa)

Megapolitan

Polisi Amankan Puluhan Jukir Liar di Jakbar

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:52 WIB