PRABUMULIH -, ifakta.co, Salah satu perusahaan swasta PT. IWD di Kota Prabumulih diduga telah melakukan penahanan ijazah karyawan dan juga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap beberapa karyawan, juga termasuk belum dibayarkan upah (gaji) karyawan selama 2 (dua) bulan terakhir ini.
Kejadian ini terungkap bermula dari ‘ Karyawan dengan inisial R telah melaporkan perihal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih beberapa hari yang lalu Pada (22/04/2025).
“Dalam keterangannya ‘ R, Mengaku, Saya sudah mengajukan surat pengaduan ke Disnaker terkait perselisihan ketenagakerjaan dengan perusahaan tempat saya bekerja selama ini,” ujar R (nama disamarkan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu ” Ketika Pihak PT. IWD saat dikonfirmasi melalui bagian administrasi menjelaskan dan membenarkan bahwa karyawan atas nama R, benar telah berstatus PHK dengan alasan yang bersangkutan melanggar SOP, pihak admin juga membenarkan tentang adanya penahanan ijazah yang dimaksud,” jelas admin saat di mintai Keterangannya oleh, awak media.
Sedangkan jika kita kutip dari “Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 159 / PUU-XXII / 2024 nyatakan bahwa setiap perusahaan dilarang untuk menahan ijazah bagi karyawan dan/atau pegawainya.
Selain itu, berdasarkan penelusuran dan investigasi awak media diduga bahwa perusahaan atas nama PT. IWD Depo Prabumulih belum terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih termasuk izin operasional dan domisilinya. Sehubungan dengan hal tersebut awak media akan kawal proses mediasi melalui Bipatrit Dinasker Kota Prabumulih yang akan diagendakan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 nanti.
Diharapkan dari kejadian ini, tidak ada lagi penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan apapun, karena hal tersebut telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Karena ” Penahanan ijazah karyawan dan PHK sepihak oleh perusahaan bisa menjadi masalah hukum jika dilakukan tanpa persetujuan karyawan atau melanggar hak-hak karyawan.
Penahanan ijazah secara sepihak dianggap pelanggaran HAM dan dapat dilaporkan. PHK sepihak juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat berujung pada tuntutan pesangon.
Hingga berita ini di terbitkan Awak media telah melakukan Tupoksinya dengan Konfirmasi ke berbagai pihak terkait lainnya.