PRABUMULIH- ifakta.co Team macan Polsek RKT berhasil meringkus Arigomo Tarauci (35), warga Dusun 2, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), setelah diduga melakukan penipuan sedikitnya 11 orang dengan menjanjikan pekerjaan.
Dugaan pelaku tidak pidana penipuan atau penggalpan dengan iming-iming bisa bekerja di PT. HK tol sebagi Driver atau Sopir Ambulance.
Modusnya meminta sejumlah uang kepada korbannya iming-imingi korbannya bisa masuk kerja di PT. HK tol dengan membayar sejumlah uang namun sampai tanggal yang di janjikan korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang di janjikan Arigomo Taruci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada hari rabu tanggal 07 februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor, dengan cara bertempat di kediaman saksi SHL.
Pelapor menyerahkan uang sebesar, Dua Puluh lima juta rupiah kepada terlapor guna membantu keponakan pelapor masuk bekerja sebagai sopir ambulance di PT.HK tol palindra kota Prabumulih yang berada di Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulh.
Setelah uang di serahkan terlapor membuat kwitansi penyerahan uang akan tetapi setelah uang di serahkan, keponakan pelapor sampai sekarang belum bekerja sebagai sopir mobil ambulance di PT.HK tol palindra kota Prabumulih.
Serta uang yang telah di serahkan oleh pelapor sampai sekarang belum di kembalikan oleh terlapor sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 25.000.000,, Dua puluh Lima Juta Rupiah.
Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 01 / I / 2025 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, Tanggal 09 Januari 2025 Tentang Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP pidana atau 372 KUHPidana.
II. Waktu Kejadian.
Pada Hari Rabu Tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 11.00 Wib
*III. Tempat Kejadian :*
Kel.Tanjung Rambang Kec.RKT kota prabumulih
Penyidik atau Penyidik pembantu telah mengirimkan 2 kali panggilan sebagai saksi namun saksi ARIGOMO TARAUCI tidak pernah datang dan mengindahkan.
Kemudian pada Selasa malam diketahui keberadaan saksi ARIGOMO TARAUCI berada rumah teman nya di perumnas Arda Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Kemudian Kapolsek RKT IPDA HARIS KRISNANDA,SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M.AGUSTINO,SH bersama Team Macan RKT untuk melakukan upaya paksa membawa saksi ARIGOMO TARAUCI.
Kepolsek Rambang kapak tengah kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan di alihkan status dari status SAKSI ke status TERSANGKA kemudian ARIGOMO TARAUCI dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan di Polsek Rambang Kapak Tengah.
* Barang Bukti:*
– 1 lembar Rekening Koran Bank BCA Dengan Nomor Rekening : 6345005866 an. YESSA ROSA AZIMA
– 1 { Satu } bundel berkas foto copy berkas-berkas lamaran pekerjaan An.Sdra JUMMY RAVELIN
– 1 { Satu } lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.25.000.000,- { Dua puluh lima juta rupiah } di tanda tangani di atas materai 10 ribu tgl 07 Februari 2024
– 1 { Satu } lembar surat keterangan berbadan sehat yg di keluarkan oleh UPTD puskesmas beringin tgl 20 februari 2024
– 1 { Satu } lembar surat permohonan lamaran pekerjaan tertanggal 08 Februari 2025
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa Arigomo Tarauci telah melakukan modus serupa kepada 11 orang lainnya, semuanya warga Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.(ed)