JAKARTA, Ifakta.co – Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tepatnya pada tanggal 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan 3 tahun sejak tanggal 5 Januari 2022. Dengan waktu transisi ini, pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta merupakan langkah signifikan dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif yang diataranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana dari sebelumnya, diharapkan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Sedangkan untuk penyerahan kedua atas kendaraan bermotor bukan merupakan Objek BBNKB
Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri.
Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Mari kita dukung dan patuhi kebijakan ini demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(FA)