INDRAMAYU, ifakta.co – Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, di Pendopo Aula Kantor Bupati Indramayu, Rabu (22/5).
Pelantikan dan pengambilan sumpah para Kuwu, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem,” kata Nina.
Nina pada kesempatan itu mengajakn para Kawu untuk melanjutkan pembangunan yang telah realisasikan dan berkaloborasi untuk selalu menyelesaikan masalah secara musyawarah dan bersama-sama.
“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru No.3 tahun 2024,” jelas Jajang.
(Jo)