Bupati Indramayu Nina Agustina Lantik 136 Kuwu yang Diperpanjang Masa Jabatannya

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Indramayu Nina Agustina lantik 136 Kuwu (Poto: Humas Bupati/ifakta.co)

Bupati Indramayu Nina Agustina lantik 136 Kuwu (Poto: Humas Bupati/ifakta.co)

INDRAMAYU, ifakta.co – Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu Nina Agustina, di Pendopo Aula Kantor Bupati Indramayu, Rabu (22/5).

Pelantikan dan pengambilan sumpah para Kuwu, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Baca juga :  Spektakuler! Pengukuhan Pengurus Kosti Nganjuk Periode 2023-2027 Berlangsung Meriah

Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem,” kata Nina.

Nina pada kesempatan itu mengajakn para Kawu untuk melanjutkan pembangunan yang telah realisasikan dan berkaloborasi untuk selalu menyelesaikan masalah secara musyawarah dan bersama-sama.

Baca juga :  Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Wartawan Nganjuk Orasi dan Tabur Bunga di Gedung DPRD

“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Baca juga :  SPBU 34.432.28 Diduga Kebal Hukum Gegara Jual BBM ke Jerigen

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru No.3 tahun 2024,” jelas Jajang.

(Jo)

Berita Terkait

Sang Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Lontarkan Surat Himbauan Terbuka ke RSUD Sekadau, Ini 6 Poin Pentingnya
Kapolres Nganjuk Kembali Perintahkan Razia Aplikasi Judi Online di HP Anggota
Siap Amankan Pengesahan Calon Warga Baru PSHT Pusat Madiun Cabang Nganjuk 2024, Polres Nganjuk Siagakan Personel Gabungan
Gelar Silaturahmi dengan Kades Se- Kabupaten Nganjuk, Kapolres Ajak Pelihara Kamtibmas
Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”
Sipropam Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Berkala Senjata Api Laras Pendek Organik dan Amunisi
Silaturahmi Bersama Ulama Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Sampaikan Pesan Persatuan
Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Untuk Amankan 1 Suro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca