Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

Reklame di Markas Kodim 0503/JB diduga tak berizin (Poto:ifakta.co/amy)

JAKARTA, ifakta.co – Kontruksi tiang papan reklame di halaman markas Kodim 0503/JB, Jl. Letjen S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat kembali dikomersilkan.

Padahal di lokasi tersebut masuk ke dalam zona kendali ketat reklame. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Bukan itu saja, kontruksi reklame itu juga diduga telah melanggar Pasal 5 butir (1) Peraturan Menteri Pertahanan No.45 Tahun 2014 yang berbunyi -tanah/bangunan yang disewa adalah bangunan yang belum dipergunakan-.

Selain itu, reklame yang diketahui milik perusahaan periklanan Warna Warni Media Advertising tersebut juga diduga tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di unit pendapatan pajak daerah (UPPD) Kecamatan Grogol Petamburan.

Baca juga :  Joko Suparno Resmi Nahkodai Kamabiran Kembangan Periode 2023-2026

“Reklame itu sampai saat ini belum terdaftar,” tulis Kepala UPPD Gropet Eros Rostiaty, saat dikonfirmasi ifakta.co beberapa waktu lalu.

Pantauan ifakta.co, papan reklame itu kini terpasang iklan properti, setelah sebulan sebelumnya iklan kendaraan dicopot lantaran diberitakan media online.

Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Darsuli berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot iklan yang terpasang di Markas Kodim 0503/ JB.

Baca juga :  Joko Suparno Resmi Nahkodai Kamabiran Kembangan Periode 2023-2026

“Kalau ilegal dan tak berizin harus dicopot itu,” ujarnya, Selasa (28/11).

Bukan hanya dicopot iklannya, kata Darsuli tiang kontruksinya juga harus dibongkar. Karena diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMBR).

“Sekalian tiangnya juga harus dibongkar, sebab diduga telah melanggar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh
Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis
PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol
Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025
Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan
Terbakarnya Gedung Glodok Plaza Sempat Mencekam, Begini Kesaksian Warga yang Rasakan Dampaknya
Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:14 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Wakil Gubernur Terpilih Rano Karno Kunjungi Penampungan Korban Kebakaran

Senin, 20 Januari 2025 - 18:51 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh

Senin, 20 Januari 2025 - 15:50 WIB

Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:07 WIB

PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025

Berita Terbaru