Langgar Pergub, Bos Reklame di Jl. Rasuna Said Kuningan Diduga Suap Kasatpol PP DKI

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi reklame di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel yang diduga langgar kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)

Kontruksi reklame di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel yang diduga langgar kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)

JAKARTA, ifakta.co – Sebuah kontruksi reklame dibangun di atas trotoar (fasos/fasum), tepatnya di pertigaan antara Jl. Evicentrum dan Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Reklame yang rencananya akan menggunakan videotron dengan ukuran lebih dari 30 M2 itu berdiri di zona kendali ketat. Hal ini jelas diduga melanggar Pergub No. 100 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Sebelumnya dikabarkan, Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin telah menghentikan kegiatan pembangunan selama satu bulan. Namun saat ini pembangunan itu dilanjutkan lagi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Arifin mempersilahkan untuk ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan.

“Silahkan ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap bangunan konstruksi reklame,” ujar Arifin menjawab konfirmasi wartawan, Senin (27/11).

Pernyataan Arifin ini bertolak belakang dengan fungsi Satpol PP yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pada Pasal 67 (2) disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban Reklame diatur dengan Keputusan Kepala Satpol PP.” 

Baca juga :  Publik Mengatakan Terminal Kalideres Terbersih se-Jakarta

Kemudian, pada Pasal 69B (9) juga disebutkan, “Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Satpol PP.”

Menanggapi hal itu, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary mengatakan, dalam pasal-pasal di atas, terlihat jelas ada peran Satpol PP dalam melakukan penertiban penyelenggaraan reklame tersebut.

“Harusnya satpol PP melaksanakan apa yang telah disebutkan dalam aturan,” ujar Awy.

Baca juga :  Kepala Terminal Kalideres Gelar Kerja Bakti Massal Dukung Pemprov Atasi banjir

Tindakan mengabaikan tupoksi Satpol PP DKI Jakarta untuk menindak reklame tanpa izin, menurut Awy, tampaknya sudah menjadi santapan oknum-oknum penegak perda untuk memperkaya diri sendiri. 

Hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta, menjamur reklame liar yang dibina oleh oknum-oknum Satpol PP, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Kota. 

“Apakah tindakan mengabaikan penindakan reklame tanpa izin adalah sepadan dengan upeti yang diterima,” imbuhnya.

Berita Terkait

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel
Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri
Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru
Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan
Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?
Polemik Kemacetan di Al Huda Cengkareng, Sekolah Elite yang Minim Lahan Parkir
Jago Merah Lahap Permukiman Di Kemayoran
Ratusan Warga Serbu Vegetarian Food Bazzar di Pusdiklat Buddhis Citra Maitri Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:49 WIB

PLN Bersama Pemprov DKI Jakarta Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif Jaksel

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Minta Cerai Wanita Hamil 7 bulan Tewas dibunuh Suaminya, Lalu sang Suami Gantung Diri

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:42 WIB

Pemkot Jakbar Siapkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Perayaan Nataru

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:06 WIB

Viral! Ratusan Motor Siswa Parkir di Trotoar Cengkareng Ditertibkan Petugas Gabungan

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:40 WIB

Sempat di Satpol PP Line, Tower Monopol di Kembangan Berjalan Mulus, Siapa yang Bermain?

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB