Langgar Pergub, Bos Reklame di Jl. Rasuna Said Kuningan Diduga Suap Kasatpol PP DKI

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi reklame di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel yang diduga langgar kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)

Kontruksi reklame di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel yang diduga langgar kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)

JAKARTA, ifakta.co – Sebuah kontruksi reklame dibangun di atas trotoar (fasos/fasum), tepatnya di pertigaan antara Jl. Evicentrum dan Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Reklame yang rencananya akan menggunakan videotron dengan ukuran lebih dari 30 M2 itu berdiri di zona kendali ketat. Hal ini jelas diduga melanggar Pergub No. 100 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Sebelumnya dikabarkan, Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin telah menghentikan kegiatan pembangunan selama satu bulan. Namun saat ini pembangunan itu dilanjutkan lagi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Arifin mempersilahkan untuk ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan.

“Silahkan ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap bangunan konstruksi reklame,” ujar Arifin menjawab konfirmasi wartawan, Senin (27/11).

Pernyataan Arifin ini bertolak belakang dengan fungsi Satpol PP yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pada Pasal 67 (2) disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban Reklame diatur dengan Keputusan Kepala Satpol PP.” 

Baca juga :  Publik Mengatakan Terminal Kalideres Terbersih se-Jakarta

Kemudian, pada Pasal 69B (9) juga disebutkan, “Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Satpol PP.”

Menanggapi hal itu, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary mengatakan, dalam pasal-pasal di atas, terlihat jelas ada peran Satpol PP dalam melakukan penertiban penyelenggaraan reklame tersebut.

“Harusnya satpol PP melaksanakan apa yang telah disebutkan dalam aturan,” ujar Awy.

Baca juga :  Kepala Terminal Kalideres Gelar Kerja Bakti Massal Dukung Pemprov Atasi banjir

Tindakan mengabaikan tupoksi Satpol PP DKI Jakarta untuk menindak reklame tanpa izin, menurut Awy, tampaknya sudah menjadi santapan oknum-oknum penegak perda untuk memperkaya diri sendiri. 

Hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta, menjamur reklame liar yang dibina oleh oknum-oknum Satpol PP, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Kota. 

“Apakah tindakan mengabaikan penindakan reklame tanpa izin adalah sepadan dengan upeti yang diterima,” imbuhnya.

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca