Langgar Pergub, Bos Reklame di Jl. Rasuna Said Kuningan Diduga Suap Kasatpol PP DKI

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi reklame di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel yang diduga langgar kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)

Kontruksi reklame di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel yang diduga langgar kendali ketat (Poto: ifakta.co/my)

JAKARTA, ifakta.co – Sebuah kontruksi reklame dibangun di atas trotoar (fasos/fasum), tepatnya di pertigaan antara Jl. Evicentrum dan Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Reklame yang rencananya akan menggunakan videotron dengan ukuran lebih dari 30 M2 itu berdiri di zona kendali ketat. Hal ini jelas diduga melanggar Pergub No. 100 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Sebelumnya dikabarkan, Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin telah menghentikan kegiatan pembangunan selama satu bulan. Namun saat ini pembangunan itu dilanjutkan lagi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Arifin mempersilahkan untuk ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan.

“Silahkan ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap bangunan konstruksi reklame,” ujar Arifin menjawab konfirmasi wartawan, Senin (27/11).

Pernyataan Arifin ini bertolak belakang dengan fungsi Satpol PP yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pada Pasal 67 (2) disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban Reklame diatur dengan Keputusan Kepala Satpol PP.” 

Baca juga :  Publik Mengatakan Terminal Kalideres Terbersih se-Jakarta

Kemudian, pada Pasal 69B (9) juga disebutkan, “Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Satpol PP.”

Menanggapi hal itu, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary mengatakan, dalam pasal-pasal di atas, terlihat jelas ada peran Satpol PP dalam melakukan penertiban penyelenggaraan reklame tersebut.

“Harusnya satpol PP melaksanakan apa yang telah disebutkan dalam aturan,” ujar Awy.

Baca juga :  Kepala Terminal Kalideres Gelar Kerja Bakti Massal Dukung Pemprov Atasi banjir

Tindakan mengabaikan tupoksi Satpol PP DKI Jakarta untuk menindak reklame tanpa izin, menurut Awy, tampaknya sudah menjadi santapan oknum-oknum penegak perda untuk memperkaya diri sendiri. 

Hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta, menjamur reklame liar yang dibina oleh oknum-oknum Satpol PP, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Kota. 

“Apakah tindakan mengabaikan penindakan reklame tanpa izin adalah sepadan dengan upeti yang diterima,” imbuhnya.

Berita Terkait

Parkir Sembarangan, Pelanggan Nasi Kapau Pangeran Mudo Kembangan Dikeluhkan Warga
Humas OT Sebut Izin Inrit Club de Arjuna Diurus Satpol PP Jakbar, Kok Bisa ?
Polisi Diminta Tindak Dugaan Penimbun Solar Subsidi di Jalan Madya Banten Cilincing Jakut
PKL di Kawasan CNI Kembangan Diduga Curi Listrik, Mereka Akui Oknum PLN Sudah Tahu
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Jakarta Barat Gelar Operasi Jagratara
Pesan Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya Mari Sambut Hari Raya Waisak dengan Menghindari Keserakahan Duniawi, Kebodohan, Kemarahan dan Kebencian
Meski Viral, Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dibiarkan hingga Berjalan Aman
Kakanwil Agama Provinsi Banten Do’a kan Kesembuhan Bagi Bapak Murdaya Poh di Musda DPD WALUBI

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 20:20 WIB

SDN Cipondoh 3 Jadikan Motivasi Pelajar Berjiwa Profil Pancasila

Sabtu, 4 Mei 2024 - 06:47 WIB

Debut P5 Sukses Digelar saat Hardiknas, Korwil Karang Tengah Tampilkan Hasil Keterampilan Karya Nyata Pelajar dan Pengajar

Rabu, 3 April 2024 - 11:26 WIB

SMK PGRI 24 Jakarta Gelar Bukber Undang Penceramah Eks Dacil Ustadz Muhammad Arifin

Rabu, 3 April 2024 - 10:44 WIB

Ratusan Pelajar SDN Cipondoh 4 Kota Tangerang Antusias Ikuti Pesantren Kilat

Senin, 18 Maret 2024 - 13:32 WIB

Tingkatkan Iman, SDN Petir 4 Cipondoh akan Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:30 WIB

Bimbel Koguredu Bagikan 100 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa di Taman Palem Lestari

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:38 WIB

Buruan Daftar! Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Bisa Langsung Jadi Pegawai

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:38 WIB

SMP IT Insan Cendekia Semarang: Bangun Generasi Muda Unggul Berlandaskan Nilai Islami Kuat dan Kokoh

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca