Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor (Poto: Humas Polri)

Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor (Poto: Humas Polri)

BANGKALAN ifakta.co – Tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Bangkalan Polda Jatim melalui Unitreskrim Polsek Galis.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan saat ini ada dua tersangka yang sudah diamankan yakni laki – laki inisial AR dan Al.

Baca juga :  Polda Jatim Asistensi dan Beri Bantuan Tehnis Penyelidikan Kematian Mahasiswa Kedokteran

Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan tersebut, salah satunya merupakan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 6 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diperiksa, AR mengaku jika dirinya bekerjasama dengan Al untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah didapat, pelaku mengaku jika hasil curian mereka dijual di platform media sosial Facebook.

Baca juga :  Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

“Dari 2 tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya yakni AI kita amankan di Cianjur, Jawa Barat karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate,” terang Febri Isman Jaya, Rabu (8/11).

Kapolres Bangkalan juga menegaskan jika AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis. Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali.

Baca juga :  Miris! Bocah Cilik di Nganjuk Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pembuangan Sampah

“AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis,”jelas Febri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Febri.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pemuda Usai Konsumsi Sabu di Kampar Pekanbaru
Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya Minta Kasusnya Dihentikan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Kasus Firli Bahun Bikin Gaduh
Usai FItnah Jimly Ashiddiqie, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK
Sejumlah Remaja Dibekuk Polsek Sepatan, Kanit Reskrim: Salah Satunya DPO
Berita tvOne Soal Rumah Mewah di Kembangan, Kuasa Hukum: Itu Berita Bohong
KPK Belum Bisa Beberkan Pegawai Bondowoso yang Terjaring OTT
Tiga Pegawai Bondowoso Diangkut ke Jakarta Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:45 WIB

Mudahkan Pemohon Golden Visa, Ditjen Imigrasi Gandeng Bank Mandiri

Senin, 27 November 2023 - 17:03 WIB

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Pemanfaatan Teknologi AI

Jumat, 24 November 2023 - 17:09 WIB

Sebagai Proyek Strategis Nasional, Presiden Jokowi Resmikan 2 Bandara di Papua

Kamis, 23 November 2023 - 17:02 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Papua

Jumat, 17 November 2023 - 12:24 WIB

Kemarin, Pesawat Jet Tempur TNI AU Jatuh hingga Tahanan Curat Tewas Gantung Diri

Kamis, 16 November 2023 - 17:12 WIB

Jokowi Sebut Pentingnya Langkah Strategis Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Rabu, 15 November 2023 - 14:11 WIB

Antisipasi Musim Penghujan, DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Pemeliharaan Infrastruktur

Rabu, 8 November 2023 - 20:48 WIB

Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-17 FIFA 2023, Polda Jatim Gelar TFG

Berita Terbaru