OJK Larang Akulaku Finance Salurkan Pembiayaan dengan Skema But Now Pay Later

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Pembayaran Akulaku Finance (Foto:istimewa)

Ilustrasi : Pembayaran Akulaku Finance (Foto:istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Otoritaas Jasa Keuangan (OJK) mendapati Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta. Hal ini membuat IJK melarang Akulaku Finance Indonesia menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pembiayaan pelanggan baik konsumen lama maupun baru sejak 5 Oktober 2023.

 “Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” tulis Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W. Budiawan dikutip suara.com, Selasa (24/10).

Budiawan menegaskan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur lama maupun debitur baru dengan skema BNPL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Akulaku juga dilarang melayani pembiayaan serupa melalui skema channeling maupun joint financing.

OJK juga meminta Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Berita Terkait

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi
Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat
Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga
Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang
OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan
Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri
Sensasi Gurih yang Menggoda Selera
Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:38 WIB

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:58 WIB

Bahlil Lahadalia Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:57 WIB

Ini Dia Taipan 9 Haji Yang Siap Goyang 9 Naga

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:35 WIB

Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:43 WIB

OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 8 Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru

Cover majalah ifakta edisi Juni 2025

Majalah IFAKTA

Majalah IFAKTA Edisi Juni 2025

Sabtu, 7 Jun 2025 - 15:49 WIB

Galian nikel di Raja Ampat. (Foto : Istimewa)

Hukum & Kriminal

Temuan KLHK Terhadap Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 7 Jun 2025 - 14:07 WIB