Polres Tanjungperak Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPERAK ifakta.co – Komplotan Polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan dan penipuan di Kota Surabaya, dengan modus menuduh korban melakukan main judi online ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, tiga pelaku yang ditangkap yakni, S, (40) warga Jalan Teluk Nibung timur, Surabaya, MR, (35) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, M, (28) warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kemudian dua rekannya F, dan J, (DPO).

“Pengungkapan kasus berawal para tersangka yaitu S, M R, M, F dan J mengaku sebagai petugas Kepolisian. Kemudian menangkap korban dengan tuduhan telah melakukan permainan judi online,” ungkap Herlina, pada Kamis (12/10/2023).

Herlina mengungkapkan, setelah mendapatkan rampasan motor dari korban, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang tebusan kepada korban jika ingin tidak ditahan lalu dibebaskan.

“Setelah adanya kejadian tersebut, anggota Unit Idik IV (RESMOB) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa korbannya, diketahui pelaku sebanyak lima orang,” jelas Herlina.

Baca juga :  Gelar Simulasi Sispamkota Polres Nganjuk Siap Amankan Pemilu 2024

Herlina menjelaskan pada 09 Oktober 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka ditempat yang berbeda, tersangka S diamankan di Pom bensin Jalan Jakarta Surabaya dan tersangka M R dan M diamankan di Jalan Kalimas Surabaya.

Dari hasil interogasi para tersangka S, MR, M, F dan J sudah melakukan aksi pemerasan dan penipuan sebayak 1 kali di wilayah Jalan Kalianak Kota Surabaya.

Kemudian tersangka S, M R, M, F dan J melakukan Pemerasan dan Penipuan sebayak 4 kali di Perempatan Jalan kedung Cowek Kota Surabaya.

Baca juga :  Gelar Jum'at Curhat, Kapolres Nganjuk Ajak Jamaah Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Pemilu 2024

Selain mengamankan komplotan tersebut, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu sepeda motor honda Vario (sarana Milik M R), satu sepeda motor Suzuki Mio (sarana Milik S), 3 potong kaos lengan pendek, satu lembar bukti transfer, 4 buah handphone dan satu buah Borgol.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjara.

(MAY).

Berita Terkait

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu
GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan
Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024
Pagar Stadion Serampah Sakti Muara Enim Digondol Maling, Warga Minta Polisi Bertindak
Tidak Puas dengan Pekerjaan Normalisasi Sungai Kelekar, Warga Majasari Ancam Gelar Demo
Li Bapan DPD Kalbar Laporkan Ketua PN Pontianak ke Bawas MA, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:47 WIB

Polres Nganjuk Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:38 WIB

Apel Kesiapan, Satlantas Nganjuk Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:57 WIB

Lurah Banaran Kertosono Diduga Lakukan Pungli Terhadap Warganya Berdalih Posyandu

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:18 WIB

GRIB Jaya Nganjuk Geruduk Proyek Pembangunan PT SAI Gondang Lantaran Cemari Lingkungan

Senin, 9 Desember 2024 - 20:08 WIB

Polres Nganjuk Gelar Upacara Penutupan Latihan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll TA 2024

Berita Terbaru

Dongkrak kinerja perdagangan berjangka komoditi, kemenperin menggandeng Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan platform usaha dibidang emas terverifikasi resmi

Ekonomi & Bisnis

Literasi dan Pameran Perdagangan Emas Fisik Dengan Sistem Digitalisasi

Sabtu, 14 Des 2024 - 15:25 WIB