Tidak Mengindahkan Peraturan yang Berlaku, Proyek Urugan Ilegal di Miami Bisa Dijerat Pidana dan Denda

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat gabungan Satpol PP Provinsi dan Sudinhub Jakbar saat menindak proyek urugan ilegal di Pergudangan Miami. (Foto: Ifakta.co)

Aparat gabungan Satpol PP Provinsi dan Sudinhub Jakbar saat menindak proyek urugan ilegal di Pergudangan Miami. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Buntut adanya aktifitas proyek urugan tanah di Pergudangan Miami RT.07 RW.01, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhirnya ditindak langsung oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Sudinhub Kota Administrasi Jakbar.

Respon cepat ini patut diacungi jempol untuk mengantisipasi polusi udara di wilayah Jakbar.

Namun aktifitas urugan itu terlihat sekali tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Selain lintasan yang penuh ceceran tanah dan debu, juga armada angkutan tidak dilakukan pembersihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, warga maupun pekerja yang berada di sekitaran lokasi jadi terganggu akibat debu tanah yang mengebul saat armada pengangkut melintas.

Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, Kamis (5/10), mengatakan kepada wartawan melalui telepon selulernya, bahwa pihaknya tidak mengetahui aktifitas itu.

Baca juga :  Anggota DPRD DKI Jakarta Lauw Siegvrieda Tampung Aspirasi Warga Minta Rumah Singgah Lansia

“Sore ini saya cek langsung dan akan menemui Ketua RW 01,” ujarnya.

Polusi udara yang meningkat di lokasi itu juga diamini pekerja yang berada di sekitaran proyek urugan.

“Banyak debu di jalan ini karena ada truk tanah yang lagi ngurug, dengan kondisi ini jelas kita merasa terganggu karena banyak debu. Kita aja kelilipan mata, dan mau makan dan minum aja harus hati-hati, tidak seperti biasanya. Kami jadi susah, Pak,” kata pekerja tersebut.

Salah seorang keamanan pabrik yang tidak menyebutkan namanya pun mengatakan, dengan adanya tanah yang berjatuhan membuat dirinya harus membersihkan tanah yang jatuh persis di depan tempatnya bekerja.

Baca juga :  Pil Koplo Beredar Bebas di Jaksel, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

“Kalau gak kita bersihin ya gak enak aja dilihatnya, udah pasti kita kelilipan,” cetusnya saat ditemui di lokasi, Rabu (4/10/2023).

Sementara terkait perizinan, Ketua RW 01 Tegal Alur, Madi pun menjawab bahwa dari awal adanya rencana proyek pengurugan itu dirinya mengaku hanya menerima pemberitahuan saja dari pihak proyek.

“Mereka hanya sowan aja ke saya tanpa melampirkan perizinannya,” ujar Madi saat dikonfirmasi wartawan perihal tersebut.

Bahkan hari ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dipimpin langsung Kabid PPNS dan Penindakan, Tamo Sijabat didampingi Satpol PP Kota Administrasi Jakbar turun langsung ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan perizinan dan penghentian sementara aktifitas pengurugan.

Baca juga :  Sampaikan Gagasan Media di Era Digital Berkembang Pesat, FPRMI Audiens dengan Pemprov DKI Jakarta

Di waktu yang sama, Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakbar juga melakukan penindakan terhadap armada pengangkut urugan dan pemeriksaan terkait perizinan Amdal Lalin.

“Satu unit armada kita lakukan penindakan penilangan,” ujar Kasie Ops Sudinhub Kota Administrasi Jakbar, Afandi.

Terkait itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakbar, Kornel berharap kepada Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakbar untuk tegas menindak oknum pengusaha yang melakukan urugan ilegal tersebut. Selain merusak jalan dan lingkungan, polusi udara di sekiran lokasi juga makin meningkat.

“Penindakan administrasi saja tidak cukup. Sudah banyak kesalahan pengusaha itu. Bisa juga di pidana dan denda maksimal,” ujar Kornel.

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca