Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor 16 TKP di Kota Malang

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20230512 WA0063

IMG 20230512 WA0063

KOTA MALANG ifakta.co – Polsek Blimbing Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian di awal Mei 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, Jumat (12/5/2023).

Kasus pencurian dengan pemberatan termasuk curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu menjadikan perhatian khusus Kapolresta Malang Kota Kombes Pol.Budi Hermanto yang memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat pada tanggal 1 Mei 2023, Polsek Blimbing Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno Kecamatan Blimbing pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Dari hasil penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu Kecamatan Kedungkandang menyita 3 unit kendaraan roda dua.

Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka K dan S di tanggal 2 Mei 2023 pada tempat yang berbeda

“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor, kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023” jelas Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.. S.I.K.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Hasil pengungkapan kasus curat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota ini punya peran masing-masing saat beraksi.

“Peranya beda – beda, ada Pelaku Pencurian dan penadah hasil barang curian,” jelasnya.

Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kompol Danang.

Adapun untuk pengambilan motor yang diamankan tersebut, Kapolsek Blimbing menegaskan tanpa ada biaya.

“Tidak ada biayan pengambilan motor yang kami amankan,” pugkasnya.

pengambilan nya tidak di pungut biaya alias gratis” terang Kompol Danang Yudanto.

(MAY).

Berita Terkait

Waduh! Ditipu Agen Layanan Perpanjangan Pasport, 2 WNA Tanzania Dideportasi dari Bali Lantaran Overstay
Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim
Peduli Masyarakat, Polres Nganjuk Evakuasi dan Antar ODGJ Berobat ke Menur
Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas
Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis Selama Operasi Ketupat Semeru 2024
Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng
Kapolres Nganjuk Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Nganjuk Beri Dukungan Moral Anggota Pos Pam dan Yan Operasi Ketupat Semeru 2024

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 12:53 WIB

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 April 2024 - 12:27 WIB

BOMBER Serentak Menyala : Menangkan H.Mad Romli Dalam Pilbup Tangerang 2024

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 13:10 WIB

Personil Kodim 0510/Tigaraksa Ikuti Pembinaan UKP

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Berita Terbaru

Regional

Babinsa dan Kelompok Tani Cek Kembali Pompanisasi

Sabtu, 20 Apr 2024 - 12:53 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca