TANGSEL – Dalam kostitusi negara telah tertulis jelas pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini menunjukkan bahwa hukumlah yang merupakan dasar utama kita didalam bernegara.
Pendapat seorang ahli hukum yaitu Leon Duguit menyebut bahwa: hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi.
Di dalam sistem, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.
Yang artinya negara memiliki kewengangan yang sangat tinggi,dilengkapi dengan segala sarana dan prasarana didalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab lemahnya penegakan Hukum Di Indonesia
Tegaknya hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas sebuah negara, penegakan hukum menjadi poh model dan harapan masyarakat luas. Bila kita melihat kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan, bahkan cenderung tebang pilih. Hal ini mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengegakan hukum di Indonesia.
Hukum yang merupakan tempat mengadu terahir dalam rangka untuk mencari keadilan bagi masyarakat merasa terambil haknya bahkan disaat terancam malah memberikan rasa ketidakadilan.
Yang menjadi penyebab utama yaitu lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum itu sendiri. Dengan ditandai Masih rendahnya moralitas, para penegak hukum, mengakibatkan profesionalisme kurang.
Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).
Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi. Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah
Contoh pada tingkat pusat:
Hakim MK Akil Mohtar terpilih pda tahu 2013 dan untuk periode kedua (2013-2018) sebagai hakim konstitusi tertangkap KPK
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka korupsi, tepatnya dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, Jumat (23/9/22).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya setelah KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang dari dua tersangka, yakni Kepaniteraan MA Desy Yustria dan PNS MA Albasri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya