Polisi Siapkan Jalur Alternatif Cegah Macet Imbas Pengecoran Jalan Bypass di Kota Mojokerto

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MOJOKERTO ifakta.co – Polisi menyarankan pengguna kendaraan truk dan mobil pribadi melewati jalan tol untuk menghindari kemacetan parah dijalan Nasional Surabaya-Mojokerto. Selasa (07/03/23).

Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan imbas pengerjaan pengecoran jalan Nasional di wilayah Jalan Raya Bypass Mojokerto, titik pengecoran berada di sebelum terminal Kertajaya Mojokerto.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Apresiasi Warga Pagar Nusa yang Bongkar Sendiri Tugu Perguruan Pencak Silatnya

Menurut Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio, untuk mengantisipasi penumpukan parah pihaknya menerapkan sistem buka tutup. Dengan memanfaatkan jalur yang masih belum di cor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengendara juga di himbau apabila ingin melintas jalur Mojokerto untuk melalui jalur atas atau tol guna menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Pengguna kendaraan terutama dari arah Jombang menuju Surabaya juga dapat melewati jalur tol, atau simpang empat Kenanten belok ke kanan arah Mojosari atau ke kiri masuk Kota Mojokerto.” Ucapnya.

Apabila tetap lewat jalur Bypass Mojokerto, kendaraan roda empat bisa melewati jalan Kota Mojokerto. Sementara untuk roda enam keatas agar tetap antre mengikuti sistem buka tutup.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Untuk roda enam keatas tidak boleh masuk jalur dalam Kota Mojokerto, harus tetap bersabar antre mengikuti sistem buka tutup,” Pungkasnya.

(MAYANG).

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:57 WIB

Majalah Eksekutip Komunitas Todays Berbagi 150 Nasi Kotak pada Warga yang Melintas Didepan Sedayu Mall

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:30 WIB

Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:02 WIB

Bapas Kelas 1 Jakbar Santuni Puluhan Klien Anak Pemasyarakatan dan Yatim Piatu

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:05 WIB

Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030

Senin, 25 Maret 2024 - 17:16 WIB

PT KCN Ikut Partisipasi Berikan Santunan di Acara FKPPI Cilincing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca