Polisi Amankan Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Banyuwangi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI ifakta.co- Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perkara menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 ayat (1) KUHP.

Unit Reskrim Polsek Srono telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sehubungan telah diduga melakukan pembakaran rumah sehingga mengakibatkan bahaya umum.

Terduga pelaku berinisial SPD (27), warga Dusun Krajan Rt 004 RW 006, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diduga dengan sengaja melemparkan bom molotov di rumah milik Nunik Astutik (39) Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban yang awalnya adalah teman dekat (pacar) pelaku.

Kemudian, terjadi permasalahan yang berakibat retaknya hubungan dan puncaknya pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 sekira pukul 01.00.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Pelaku tidak mampu mengendalikan emosi dan melihat ada botol kosong minuman anggur merah dan botol kosong minuman energy M-150 lalu timbul niat membuat bom molotov yang dibuat dengan cara mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor dan dimasukkan ke dalam botol anggur merah dan M-150,” katanya.

Botol yang dirakit itu, kemudian ditutup dengan dacorn (kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isian bantal).

Kemudian dimasukkan ke dalam jaket hoodie warna biru dongker, dengan tujuan akan digunakan untuk dilemparkan ke rumah korban agar rumah korban terbakar.

“Dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor, pelaku menuju ke rumah korban dan kemudian sesampai di depan rumah korban, pelaku menyalakan kedua bom molotov dengan cara menyulut dengan korek api lalu melemparkan ke teras rumah korban tepatnya di depan kamar korban,” ucapnya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Api menyala dan membakar kursi yang berada di teras dan kemudian pelaku kembali menaiki sepeda motornya dan pulang kerumahnya.

Sekitar pukul 04.00, kembali pelaku membuat 1 buah bom molotov dengan mengambil botol minuman anggur merah kosong dan mengisinya dengan bahan bakar minyak jenis pertalite dan ujung botol di sumpal dengan dacorn (kapas sintetis yang biasanya digunakan untuk bahan isian bantal).

“Pelaku kembali ke rumah korban dan melemparkan botol yang sudah diisi pertalite ke teras rumah korban akan tetapi tidak sempat dinyalakan terlebih dahulu oleh pelaku dan kemudian pelaku pulang kerumahnya,” jelasnya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Iptu Agus menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 12 januari 2023 pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan juga sisa dacorn berhasil diamankan dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut.

“Polisi juga menyita pecahan botol minuman anggur merah dalam keadaan bekas terbakar, pecahan botol minuman anggur merah dalam keadaan bersih, 2 buah kursi yang sebagian terbakar dan sisa dacorn dalam keadaan terbakar sebagian,” katanya.

Iptu Agus menegaskan, bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Srono untuk keperluan pemeriksaan.

Pihaknya juga mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta mengambil keterangan korban dan para saksi

“Alhamdulillah pelaku yang langsung berhasil diamankan tidak ada perlawanan, pelaku juga membenarkan bahwa telah melakukan aksinya tersebut,” pungkas Iptu Agus.

(MAYANG).

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca