Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun: Ada Apa dengan Dewan Pers ?

Selama ini Dewan Pers melakukan edukasi, diseminasi, sosialiasi ke seluruh masyarakat pers untuk mematuhi dan menjalankan aturan-aturan terkait pers yang berlaku.

Dewan Pers yang eksistensinya disebutkan di Pasal 15 Undang-Undang No.40 tentang Pers tahun 1999 adalah satu-satunya Undang-Undang di Republik Indonesia yang diatur tidak memiliki turunan berupa Peraturan Pemerintah, Keppres, Keputusan Menteri, atau apapun, karena belajar dari Orde Baru.

Bacaan Lainnya

Undang-Undangnya bagus, tetapi Menteri Penerangan dapat seenak perutnya membuat aturan yang justru “melawan” undang-undang untuk kepentingan rezim.
Oleh karena itu masyarakat pers, dan difasilitasi Dewan Pers, membuat peraturan dari dan untuk pers itu sendiri. Swa regulasi.
Karena dibuat sendiri, tentu saja pers harus menjalankannya dengan penuh kesadaran. Menaati apa yang diatur, karena pemerintah tidak lagi campur tangan.

Ada banyak peraturan Dewan Pers yang menjadi landasan operasional pers, mengatur, membatasi, yang karena dibuat sendiri, dianggap tidak menjadi beban untuk dijalankan.

Ambil contoh tentang Peraturan Dewan Pers No. 3/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Media manapun di Indonesia ini, termasuk afiliasi media di luar negeri, tunduk pada KEJ ini.

Media nasional seperti Tempo, Kompas, Media Indonesia, Metro TV, detik.com, kalau diadukan masyarakat dan dipanggil untuk mediasi oleh Dewan Pers, akan datang, menjalani proses, dan menjalankan keputusan yang dibuat dalam sidang. Tidak ada yang membangkang, karena mereka menghargai Peraturan Dewan Pers yang ikut mereka buat sendiri. Entah melalui organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers tempat awak media itu bergabung.

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan No.1/Peraturan-DP/II/2010 yang lalu terakhir diperbaiki menjadi Peraturan No.01/Peraturan-DP/X/2018, dipatuhi wartawan di seluruh Indonesia. Wartawan yang aktif di lapangan, mereka yang mengelola di meja redaksi, apalagi Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab Redaksi, semua bersertifikat kompetensi.

Ribuan orang berlomba-lomba mengikuti uji kompetensi, rela membayar jutaan rupiah, demi memiliki sertifikat kompetensi. Jatah sertifikasi sebanyak 1750 orang pertahun yang dibiayai negara melalui Dewan Pers, tidak cukup menampungnya.

Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers No 3/Peraturan-DP/X/2019, sebagai perbaikan dari Peraturan No. 4/Peraturan/III/2008, dipatuhi oleh perusahaan pers yang ingin medianya terverifiksi meski awalnya ada sebagian kecil yang enggan.

Sebab dengan memiliki sertifikat Terverifikasi Faktual, media tersebut diakui menjalankan semua aturan pers terkait penyelenggaraan media, yaitu pengelolanya wartawan kompeten, kesejahteraan dan perlindungan wartawan dijamin, mematuhi kode etik jurnalistik, yang sangat penting ketika mengikat kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta. Setahu saya tidak ada media mainstream yang enggan diverifikasi.

ANGGOTA DEWAN PERS MEMBANGKANG ?

Bukan hanya masyarakat pers, media ataupun wartawan, yang menghargai peraturan di atas, tetapi juga masyarakat umum, publik, karena aturan tersebut menjadi tonggak, landasan untuk berinteraksi dengan pers.

Ada beberapa Peraturan Gubernur, seperti di Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, ada beberapa peraturan Bupati, Walikota, yang menjadikan Peraturan Dewan Pers sebagai landasan kemitraan dengan media massa.

Masyakarat yang mengadukan pemberitaan yang dianggap merugikan pihaknya pun, ikut taat pada Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017, sehingga menjalankan prosedur yang ada. Sehingga nanti pengaduannya diperiksa dan dicarikan solusinya oleh Dewan Pers. Mereka tidak menggeruduk atau membakar kantor perusahaan pers, karena sudah ada aturan tertulis, yang membuat penyelesaikan dapat dilakukan secara elegan.

Nah, kalau pemerintah, parlemen, masyarakat pers, publik, menaati peraturan Dewan Pers, mengapa malah anggota Dewan Pers membangkang, dan melanggar Peraturan Dewan Pers? Yang saya maksud di sini adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.

Pasal 18 Statuta Dewan Pers yang ditetapkan pada tanggal 8 September 2016 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo, sebagai yang berbunyi:
Apabila Ketua Dewan Pers berhenti sebagai anggota Dewan Pers, maka Wakil Ketua Dewan Pers otomatis menjadi Ketua Dewan Pers baru. Untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pers diadakan pemilihan Wakil Ketua Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Statuta Dewan Pers ini.

Sampai hari ini, sejak wafatnya Prof Azyumardi Azra pada tanggal 18 September 2022, tidak ada Ketua Dewan Pers, malah yang ada PLT yang tidak jelas dari mana asal muasalnya. Padahal seharusnya sudah jelas aturannya dan harus ditaati para anggota Dewan Pers. Otomatis artinya dengan sendirinya, tidak perlu lagi proses apapun, langsung ditetapkan.
Yang terdengar malah, para Anggota Dewan Pers memutuskan untuk mengubah aturan yang masih berlaku, dan menyusun ulang pasal sesuai selera.

Para anggota Dewan Pers periode 2022-2025 harus sadar bahwa langkah mereka mengubah statuta sudaha melabrak aturan. Mereka dapat dianggap membangkang dan karena tidak lagi menjalankan statute yang ada, maka eksistensi mereka sendiri lalu patut dipertanyakan, sebab sejak serah terima jabatan dengan anggota Dewan Pers periode 2019-2022, landasan kegiatan dan operasional mereka adalah Statuta Dewan Pers sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016.

Kalau status mereka tidak lagi jelas, lalu apa dasarnya mereka membuat Statuta Dewan Pers baru?
Tentu tidak sah. Dan produk apapun nanti yang ditindaklanjuti dari Statuta baru, yang dirancang untuk merombak total tata kelola Dewan Pers yang sudah dilaksakan dengan baik sejak berdirinya Dewan Pers setelah UU No.40/1999 tentang Pers diberlakukan, tidak akan sah. Dicatat, tidak sah.

DARI UNSUR YANG SAMA

Pleno Dewan Pers juga harus segera mengisi kekosongan anggota akibat berpulangnya Prof Azyumardi Azra. Statuta Dewan Pers juga dengan jelas mengatur pengisian keanggotaan baru untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap. Hal itu ada di Pasal 7 Statuta yang berbunyi:

Untuk menggantikan Anggota Dewan Pers yang berhenti, diambil dari nama calon anggota yang berasal dari unsur yang sama dari urutan berikutnya sesuai ketetapan Badan Pekerja pada periode tersebut.

Apabila tidak ada lagi anggota pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) penggantinya diambil dari unsur yang sama berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers. Calon anggota pengganti diajukan ke Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia sebagai Anggota Dewan Pers yang baru.

Maka mereka yang berhak menjadi anggota baru adalah urutan berikutnya, yakn 4, 5, dan 6, dari calon anggota yang waktu itu tidak terpilih karena kalah suara. Tidak boleh mendadak ada orang baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan oleh Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.

Sekali lagi sebagai orang pernah duduk dua periode di Dewan Pers, saya sungguh berharap agar Anggota Dewan Pers 2022-2025 agar taat produk hukum dari Dewan Pers. Sejarah akan mencatat pembangkangan yang dilakukan, apalagi karena masukan dari konstituen, yang tidak ada urusan dengan statuta, karena itu sudah berlaku.

Apabila konstituen Dewan Pers memiliki ambisi untuk mengubah Statuta Dewan Pers, silakan meminta ke Anggota Dewan Pers yang duduk sebagai wakil mereka, bukan mengintervensi langsung ke sidang pleno.

Wacana penambahan anggota Dewan Pers, yang jumlahnya kini sudah lebih banyak dari komisioner KPI dan KIP, sah saja. Begitu pula keinginan untuk memasukkan tokoh masyarakat yang dianggap bonafide, silakan saja. Tetapi jalankan dulu aturan yang masih berlaku, agar tidak ada cacat hukum ke depan.

Wallahu alam bishawab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31 Komentar

  1. I constantly emailed this weblog popst page too alll my friends, for thhe reason that iif llike to red
    iit then my friends wull too.

  2. Howdy very nice blog!! Guy .. Excewllent
    .. Superb .. I wll bookmark your websxite and take tthe feed additionally?

    I aam satisfied to seedk oout a lot of seful info right here inn the post, we
    need develop more techniques inn this regard, thanks for sharing.
    . . . . .

  3. I know this if ooff topoic but I’m looking into starting my ownn blogg and was wondefing what all iss needed too get setup?
    I’m assuming havng a blog like yours would cost a
    pretty penny? I’m not very internmet smart so I’m not 100% certain.
    Anny suggestions oor advice would be greatly appreciated.
    Kudos

  4. After reading the above, you should better understand the abundant US online slots that deal with real money. You can win big by playing these casino slots online for real money. Whether Shark Spin from Wild Casino with an RTP of 97.03% or Jungle Stripes by BetOnline with an RTP of 97.05%, each will provide you a terrific chance at winning big. RTP can also be referred to as a payout ratio when playing online slots that pay real money. The best online slots refer to slots with the highest % of RTP. While free slots are loads of fun, the only way to have a genuine casino experience is to play real money slots. Online slots for real money allow you to play and win cash instantly, bringing the kind of excitement that was once only possible in traditional casinos.
    https://flefacile.fr/community/profile/andersonmccurry
    6. 250+free chips credit 15.04.23 One thing you need to be aware of, though: Unlike most free Android games, DoubleDown Casino requires an active broadband Internet connection. That’s not a problem with a Wi-Fi connection, which the developer recommends. But if you’re streaming 3G or 4G data from your wireless carrier, time spent at DoubleDown Casino’s slots could have an effect similar to a trip to a real casino, if you rack up a big bill. Of course, with DoubleDown Casino, your “winnings” are all in fun! Unlike other casino games that are relatively limited in how you can get your chips, DoubleDown actually has a good deal of promotional content that you can check out frequently to get those chips. Here are some of them. Güncellenmiş: 2023-04-30

  5. Valuable information. Lucfky mee I found you websife byy chance, andd I aam shocked why this coincidence didn’t hzppened earlier!
    I bookmarked it.

  6. Thanos for a marveelous posting! I definitely njoyed reading it, you
    hppen too be a greaqt author.I willl alwsays bookmark youjr blog and
    may come bazck at some point. I want to encourage you contknue yourr grewt posts, have a nnice day!

  7. I’m not sure exactly why buut this bloig is loading incredibly slow
    for me. Is nyone elose having this poblem or is it a isue on my end?
    I’ll check back llater and see if thhe problem still exists.

  8. I got this web sige from my ppal whoo informked me conderning
    this website and noow thuis timne I am visiting thnis site andd
    readinmg vry inforkative artiicles oor reviews at thiis time.

  9. Fiine wway oof describing, annd god pst tto get information abput mmy
    presentation subject, which i am ging to deliver in school.