Polres Tulungagung, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG ifakta.co – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi, pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 pukul 08.00 Wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas Satreskrim ( Pidsus ) Polres Tulungagung Polda Jatim telah berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang tersangka dan barang bukti BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial MJ, laki laki, umur 42 tahun,warga Desa/Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya selaku sopir truk tangka yang ada tulisan Pt Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB dan inisial PY, jenis kelamin laki laki, umur 54 tahun, alamat Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo selaku pemilik Gudang.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Sik, Mh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni tersangka menampung BBM Jenis Solar Bersubsidi dari para pengangsu ( penyetor solar ) setelah terkumpul kemudian dijual kembali ke Industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000,- sampai Rp 9.500,- / liter,” kata AKBP Eko.

Setelah ditimbun dan terkumpul lanjut AKBP Eko, kemudian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke Industri dengan menggunakan Truk Tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa No. Pol AE 8698 UB dan dilengkapi dengan surat jalan dari PT tersbut dengan harga jual Rp 11.000,- s/d 11.200,- / liternya.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, ” lanjut dia

Senada dengan AKBP Eko, Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya, ST, terhadap kasus BBM illegal ini jelas merupakan tindak pidana dan meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut dan masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,”ujar Parrama.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) Unit truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa No. Pol. : AE 8698 UB yang berisi solar kurang lebih 8000 liter dan 1 (satu) Unit truck tangki warna biru No. Pol. : N 9692 EF beserta STNK yang berisi solar kurang lebih 4500 liter serta 1 (satu) unit truck box warna putih No. Pol. : B 9816 WRU 7 (tujuh) curigen ukuran 20 liter yang berisi solar kurang lebih 140 liter, dan barang bukti lainya.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Atas perbuatannya para tersangka, tersangka dittutut Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(MAYANG).

Berita Terkait

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok
Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta
Polres Prabumulih Amankan 118,42 Gram Sabu, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Syamsul Jahidin Surati Bawas MA Lantaran Eks Hakim Danu Arman Kembali Jadi PNS
Bekasi Rawan Peredaran Pil Koplo, Kemenkes Diduga ‘Tidur Siang’
Kasus Sertifikasi Guru Senilai 31 Milyar di Maluku Tengah Dijegal Surat Pejabat
Pria di Prabumulih Nekat Siram Air Keras ke Istri Lantaran Digugat Cerai
Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:38 WIB

Haji TB.Debih Setiawan Bangikan 2000 Takjil dan Santuni 300 Anak Yatim

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:18 WIB

Dukung Era Kendaraan Listrik, PLN Nyalakan 300 Home Charging Mobil Listrik

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:04 WIB

Koramil 02/Matraman Kodim 0505/Jakarta Timur Bagikan Takjil On The Road

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:30 WIB

Jalin Silaturohmi, PT KCN Gelar Acara Bukber Bersama Mitra dan Stakeholder

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:54 WIB

Wasekjen Walubi Romo Asun Disalami Presiden Jokowi di Kongres Hipmabudhi ke -XII

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:13 WIB

Chandra Aditiya Nugraha siap Maju Menjadi Ketua Umum Hikmahbudhi Periode 2024-2026

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:37 WIB

Komitmen Tegas Iqbal Irsyad Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian Bukan Cari Uang

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:14 WIB

Kodim 0505/Jakarta Timur Peringati Nuzulul Qur’an Bersama Warga Utan Kayu

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca